Hukum

Pengacara Budiman Tiang Soroti Mandeknya Kepastian Hukum Sengketa The Umalas Signature, Pertanyakan Dugaan Cacat Administrasi SLF dan Dorong RDP

Jakarta, Batavia News – Tim kuasa hukum Budiman Tiang kembali menyoroti belum adanya kepastian hukum dalam sengketa kepemilikan lahan dan proyek pembangunan The Umalas Signature (The One Umalas) di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Perkara yang bergulir sejak 2022 itu dinilai telah berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks karena melibatkan aspek perdata, pidana, korporasi, investasi, hingga keimigrasian.

Dalam konferensi pers di Jakarta, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak lagi sebatas sengketa kepemilikan tanah. Menurut mereka, konflik tersebut berawal dari kerja sama pembangunan proyek apartemen dengan investor asing yang kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum dan perselisihan terkait penguasaan aset.

Pihak kuasa hukum menyatakan Budiman Tiang mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Meski berbagai langkah hukum telah ditempuh selama hampir empat tahun, mereka menilai proses tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.

Dalam pemaparannya, tim hukum juga mempertanyakan sejumlah putusan pengadilan yang dinilai perlu dikaji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Mereka menyoroti perkara yang disebut berawal dari nilai transaksi sekitar Rp20 juta hingga Rp28 juta, namun kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang jauh lebih luas.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum lanjutan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam penanganan perkara. Langkah tersebut, menurut mereka, mencakup pelaporan kepada lembaga pengawas peradilan maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum turut memperlihatkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bagian dari alat bukti. Dokumen tersebut antara lain berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Badung. Seluruh dokumen itu, menurut mereka, akan digunakan dalam proses pembuktian untuk mengungkap kronologi dan fakta hukum perkara.

Tak hanya itu, tim hukum juga memastikan akan menyampaikan laporan kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara agar aspek pertanahan, investasi, korporasi hingga keimigrasian dapat ditelaah secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Kuasa hukum Budiman Tiang terdiri atas Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H., M.H., Dr. H. Dedi Junaedi, A.Md., S.E., S.H., M.CI., M., Ade Ratnasari, S.H., LL.B., MBA., C.HLCP., serta Muh. Ilyansyah, S.H., M.Han., C.Med. Keempat advokat tersebut menyatakan telah menerima kuasa untuk mengawal seluruh proses hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Mereka menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak klien melalui jalur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Tim kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum serta lembaga pengawas dapat memberikan perhatian serius agar kepastian hukum segera terwujud.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak investor maupun pihak lain yang disebut dalam konferensi pers belum memberikan tanggapan resmi. Batavia News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Seluruh pernyataan mengenai dugaan dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***

Related posts

Keluarga Yosep Sakliresy Desak Kasus Pembunuhan Arui Bab Diusut Tuntas, Soroti Dugaan 13 Pelaku Lain

egi murad

Breaking News : MK Tolak Permohonan Sengketa Ijazah Gibran, Temuan Dokumen Jadi Sorotan

egi murad

Dedi Mulyadi Desak Oknum Dishub Bekasi Dipecat, Dugaan Pungli Sopir Truk Rp1,7 Juta Jadi Sorotan

egi murad
Bahasa lain»