Nasional

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Habiburokhman Minta Pengusutan Kasus Korupsi Tetap Berjalan Pasca Mundurnya Febrie Adriansyah

Jakarta, Batavia News – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak boleh menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, Komisi III DPR akan memperkuat fungsi pengawasan dengan membentuk tim khusus untuk mengawal penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya pada Sabtu (11/7/2026), Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen mengawal seluruh proses hukum agar berjalan hingga tuntas, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas dan memperkuat koordinasi antarlembaga.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, tetap solid dan bersinergi,” ujar Habiburokhman.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi yang sedang berlangsung tidak boleh memunculkan ego sektoral. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang diusut berkaitan dengan oknum, bukan mencerminkan kebijakan ataupun institusi secara keseluruhan.

Habiburokhman menilai seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan korupsi secara tegas tanpa kompromi.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Tidak boleh ada konflik antarlembaga karena yang diproses adalah dugaan pelanggaran oleh individu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar koordinasi antarpenegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan seluruh proses penanganan perkara berlangsung profesional.***

Related posts

Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Persoalkan 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural

egi murad

Lurah Cihapit Siap Terima Sanksi, Klaim Sudah Jalankan Tugas Terkait Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau

egi murad

Haniv Ditahan KPK, Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Terseret Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

egi murad