Nasional

Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Persoalkan 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut permohonan tersebut menyoroti lima aspek utama yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur hukum.

“Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Aspek pertama yang dipersoalkan berkaitan dengan penetapan tersangka TPPU. Tim hukum menilai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara tersebut belum jelas. Selain itu, tindak pidana asal dan TPPU disebut ditempatkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Poin kedua menyangkut proses penggeledahan dan penyitaan. Tim hukum Febrie juga mempersoalkan mekanisme penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Yang keempat, pencegahan ke luar negeri. Dan yang kelima, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan,” ujar Febri.

Menurutnya, kelima aspek tersebut kemudian dijabarkan menjadi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara serta prinsip due process of law. Seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan praperadilan.

“Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” katanya.

Perkara TPPU dan Sejumlah Kasus Lain

Dalam perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut berkaitan dengan tiga perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang memasok PLN dan disebut berdampak pada peristiwa blackout, serta perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Pengajuan praperadilan tersebut kini menjadi ruang bagi tim hukum Febrie untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.***

Related posts

Polda Metro Minta Massa Tak Demo di Bundaran HI, 9.242 Personel Disiagakan

egi murad

Massa Gelar Aksi Kawal Praperadilan Febrie Adriansyah, Desak Hakim Tolak Gugatan

egi murad

Terbongkar! 222 Ribu Benih Lobster Senilai Rp33,3 Miliar Diselundupkan Lewat Merak, Sopir Mengaku Bawa Gurame

egi murad

Leave a Comment