Jakarta, Batavia News – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Menurutnya, status kepemilikan rumah itu dapat ditelusuri melalui dokumen dan proses administrasi yang sah.
Menanggapi temuan uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan di dalam brankas rumah tersebut, Febrie menyatakan bahwa seluruh aset itu memiliki pemilik yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pemilik barang-barang tersebut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas maupun keberadaan aset tersebut nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan di ruang publik. Menurutnya, semua hal yang berkaitan dengan temuan penyidik akan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada Kamis (9/7) sebagai bagian dari penyidikan gabungan terhadap beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi aset bernilai fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan atas tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum terus mendalami asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Semua pihak yang memiliki hubungan dengan barang bukti tersebut berpotensi dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.***
