JAKARTA, BATAVIA NEWS – Presenter Ruben Onsu mengambil langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Ruben secara resmi menunjuk JHONLBF Law Firm untuk mendampingi dan menangani proses hukum yang sedang berjalan. Penunjukan tersebut dituangkan melalui penandatanganan kesepakatan antara kedua pihak pada 23 Agustus 2026.
Kabar tersebut disampaikan pengusaha sekaligus content creator Jhon LBF melalui media sosial. Ia menyebut Ruben telah memberikan kepercayaan kepada JHONLBF Law Firm untuk mengawal perkara tersebut.
“Ruben Onsu resmi memercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm untuk menangani perkara hukum yang saat ini sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan,” demikian keterangan Jhon LBF.
Jhon LBF juga menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan secara maksimal selama proses hukum berlangsung. Ia meminta doa agar perkara tersebut dapat menemukan penyelesaian terbaik.
“Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah. Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik,” tulisnya.
Berawal dari Laporan Dugaan Investasi
Perkara yang menyeret Ruben Onsu bermula dari laporan polisi yang dibuat seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, sebelumnya menyampaikan bahwa korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Perkara tersebut berkaitan dengan uang sekitar Rp3,5 miliar yang diberikan DM kepada Ruben. Pihak korban menyebut dana tersebut merupakan investasi, namun keuntungan yang dijanjikan tidak diperoleh. Modal yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan.
Sementara itu, Ruben memiliki pandangan berbeda mengenai status dana tersebut. Ia menyebut uang Rp3,5 miliar bukan merupakan investasi, melainkan pinjaman.
Ruben pun menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut. Ia berharap persoalan yang sedang dihadapi dapat diselesaikan secara baik-baik dan mengedepankan jalan kekeluargaan.
Dengan penunjukan JHONLBF Law Firm, Ruben kini mendapatkan pendampingan hukum dalam menghadapi proses perkara yang masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.***
