Hukum

Ketua KPK Akui Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban, Penangkapan Terus Diburu

Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, masih menjadi prioritas. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui belum tertangkapnya Harun menjadi beban bagi jajaran pimpinan lembaga antirasuah.

Dalam konferensi pers capaian kinerja KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Setyo mengatakan perkara yang belum tuntas, khususnya terkait daftar pencarian orang (DPO), terus menjadi perhatian serius.

Menurutnya, meski perkara tersebut telah berjalan sejak 2020, hingga kini keberadaan Harun Masiku masih belum berhasil diungkap. Kondisi itu membuat pimpinan KPK terus memikirkan langkah-langkah yang diperlukan agar buronan tersebut dapat segera ditangkap.

Setyo juga mengungkapkan bahwa setiap kali KPK menggelar konferensi pers mengenai penanganan perkara, masyarakat hampir selalu mempertanyakan perkembangan pencarian Harun Masiku. Karena itu, ia berharap dukungan dari masyarakat dapat membantu mempercepat proses penangkapan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan perkara-perkara lama yang belum kedaluwarsa tidak akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menegaskan seluruh upaya hukum akan terus dilakukan hingga batas waktu yang diatur undang-undang.

Fitroh menyatakan KPK tidak akan menghentikan pencarian hanya karena buronan belum ditemukan. Menurutnya, berbagai kemungkinan tetap diperhitungkan, termasuk jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Namun selama belum ada kepastian dan perkara belum kedaluwarsa, proses pencarian akan terus berlangsung.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR RI pada 2020. Ia diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, agar dapat memperoleh kursi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara atas penerimaan suap sekitar Rp600 juta. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan dan KPK sebelumnya telah mencabut paspornya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.***

Related posts

Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung Usai Jadi Tersangka TPPU, Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

egi murad

Pengacara Budiman Tiang Soroti Mandeknya Kepastian Hukum Sengketa The Umalas Signature, Pertanyakan Dugaan Cacat Administrasi SLF dan Dorong RDP

egi murad

KPK Geledah Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Bawa Empat Koper dan Satu Kardus

egi murad