Hukum

Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung Usai Jadi Tersangka TPPU, Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Jakarta, Batavia News – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh keluarga besar Korps Adhyaksa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie pada Minggu (26/7/2026). Dalam keterangannya, ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala hal di hadapan pengadilan.

“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” ujar Febrie.

Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku dan berharap fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap dalam persidangan.

Menurut Febrie, pembuktian yang objektif di pengadilan menjadi jalan untuk menjelaskan seluruh persoalan yang kini menjerat dirinya.

Meski demikian, Febrie tetap berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka hingga berujung penahanan merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut sebelum dijadikan dasar penetapan status tersangka.

Selain itu, ia berpendapat proses gelar perkara semestinya dilakukan secara menyeluruh dan berulang agar seluruh alat bukti benar-benar teruji sebelum keputusan hukum diambil.

“Kami menghormati keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Namun saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi,” katanya.

Saat ditanya mengenai temuan emas seberat 74 kilogram di kediamannya, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan. Ia meminta agar penyidik Kejaksaan Agung yang menyampaikan keterangan resmi mengenai kepemilikan maupun dugaan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat (24/7/2026).

Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.

Febrie juga membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan.

Dalam proses pengawalan menuju mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan kemeja batik dan tidak memakai rompi tahanan berwarna merah muda sebagaimana yang umum dikenakan tahanan Kejaksaan. Ia dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Agung bersama aparat TNI hingga meninggalkan lokasi.

Perlu diketahui, pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan. Kebenaran mengenai perkara tersebut akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Related posts

KMPPN Datangi KPK, Minta Dugaan Konflik Kepentingan Proyek Rp4,3 Miliar di Dispertan Kalsel Diusut

egi murad

KPK Dalami Dugaan Suap Importasi Barang, Soroti Praktik Pengaturan Jalur di Bea Cukai

egi murad

Kortas Tipidkor Pastikan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Segera Diserahkan ke Kejagung

egi murad