TABANAN, BATAVIA NEWS – Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Jelantik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tewasnya seorang pria berinisial KD yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa setelah dituduh mencuri ayam di wilayah Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Perhatian Ni Luh tertuju pada momen saat jenazah korban tiba di rumah duka. Tangis histeris anak korban yang kehilangan sosok ayah menjadi pemandangan yang menyayat hati dan memicu empati masyarakat luas.
Menurut Ni Luh, apa pun dugaan pelanggaran yang dilakukan seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri hingga merenggut nyawa.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghakimi seseorang sampai kehilangan nyawa,” tegasnya, Minggu (26/7/2026).
Ia menilai aksi kekerasan tersebut justru meninggalkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Seorang istri kehilangan suami, sementara anak-anak harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran ayah mereka serta menghadapi trauma akibat kejadian tersebut.
Ni Luh juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, setiap orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, Ni Luh mengapresiasi munculnya solidaritas masyarakat yang menggalang bantuan bagi keluarga korban. Ia memastikan akan memberikan dukungan apabila dibutuhkan untuk membantu meringankan beban istri dan anak-anak yang ditinggalkan.
Sementara itu, Perbekel Desa Sidetapa, I Made Sutama, juga mengaku terpukul melihat kondisi keluarga korban. Ia mengungkapkan KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Anak bungsunya bahkan masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.
Menurut Sutama, suasana duka semakin terasa ketika putri bungsu korban menangis di samping jenazah ayahnya. Rekaman momen tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan mengundang simpati publik.
Pihak keluarga, lanjut Sutama, telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana seharusnya diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa penyelesaian setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan mencegah terulangnya praktik main hakim sendiri.***
