Nasional

Rekening Donasi Warga Pati Diblokir Jelang Aksi, Koalisi Sipil: Ada Apa?”

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Mereka menilai pemblokiran rekening warga tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan permintaan aparat tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan perkara yang menjadi landasannya.

Salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, meminta aparat maupun Bank Mandiri terbuka mengenai alasan pemblokiran tersebut. Menurut dia, harus ada kejelasan terkait perkara yang sedang diperiksa, hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana, serta dasar hukum tindakan pemblokiran.

Koalisi menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat hak warga dalam menyampaikan pendapat. Terlebih, rekening yang diblokir disebut turut menampung dana solidaritas dan donasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, seperti makanan, transportasi, dan akomodasi.

“Ketika rekening warga diblokir saat mereka sedang menyampaikan kritik, ada bahaya serius penggunaan instrumen perbankan sebagai tekanan ekonomi,” ujar Usman dalam keterangannya.

Direktur Amnesty International Indonesia itu mengingatkan bahwa hak berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta memiliki dan mempertahankan harta benda merupakan hak yang dijamin konstitusi.

Karena itu, menurut koalisi, kewenangan penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi atau menghambat masyarakat yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya.

Desak Rekening Segera Dibuka

Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah maupun izin atau persetujuan pengadilan yang menjadi dasar pemblokiran.

Mereka juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan secara terbuka pihak atau institusi yang mengajukan pemblokiran, perkara yang mendasarinya, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin pengadilan apabila memang diperlukan.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri untuk memastikan hak nasabah tetap terlindungi. Koalisi juga meminta adanya tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.

“Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia perlu menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Usman.

Koalisi juga meminta DPR RI memanggil dan meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, serta aparat yang mengajukan pemblokiran. Mereka menegaskan sistem perbankan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Rekening Berisi Dana Pribadi dan Donasi

Sebelumnya, rekening Supriyono dilaporkan diblokir ketika dirinya mendampingi warga dalam aksi di depan Gedung DPR RI. Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.

Dana itu disebut digunakan untuk menunjang kebutuhan peserta aksi, termasuk konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

Pihak AMPB mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan pemblokiran rekening tersebut dari Bank Mandiri.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam pernyataan sikap tersebut antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), serta Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).***

Related posts

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarahi Makam Soekarno, Teguhkan Spirit Pengabdian Polri untuk Bangsa

egi murad

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Hadir dalam Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten

egi murad

Prabowo Desak RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Menkum Tunggu Langkah DPR

egi murad
Bahasa lain»