Nasional

BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Pelanggaran Higienitas hingga Sanitasi Jadi Alasan

JAKARTA, Batavia News – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional secara permanen sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menemukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional yang telah ditetapkan.

Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan bahwa ratusan dapur tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan terkait higienitas, sanitasi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kualitas layanan yang menjadi syarat utama penyelenggaraan program MBG.

“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dari total dapur yang dihentikan operasionalnya, sebanyak 98 berada di wilayah Sumatera, 311 dapur tersebar di Jawa dan Madura, sedangkan 424 dapur lainnya berada di berbagai daerah di Indonesia.

Sudaryono menegaskan, kebijakan kali ini berbeda dibandingkan evaluasi sebelumnya. Dapur yang dikenai sanksi permanen tidak lagi memperoleh pembayaran dari BGN karena dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebelum keputusan tersebut diambil, BGN telah memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, hingga tenggat berakhir, sejumlah dapur tetap tidak mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Selain aspek kebersihan dan sanitasi, BGN juga menjadikan sejumlah kasus dugaan keracunan makanan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Sudaryono menekankan bahwa seluruh standar operasional yang diterapkan bukan sekadar aturan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan para penerima manfaat program.

Karena itu, BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga mutu dan keamanan makanan yang didistribusikan kepada masyarakat.***

Related posts

Tokoh Agama dan Warga Desak Polisi Usut Dugaan Judi Sabung Ayam di Pondok Dalem Secara Profesional

egi murad

Dedi Mulyadi Pastikan PKL Kiaracondong Dapat Bantuan Usai Penertiban

egi murad

SMUK dan KMPPN Kembali Datangi KPK, Desak Kepastian Hukum Dugaan KKN di Dinas Pertanian Kalsel

egi murad
Bahasa lain»