Nasional

Redaksi Batavia News Mengecam Keras Pernyataan Hotman Paris, Dukung Sikap PWI Pusat Jaga Martabat Wartawan

Jakarta, Batavia News – Redaksi Batavia News menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Redaksi Batavia News, wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Aktivitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik, sehingga tidak sepatutnya dibalas dengan ucapan yang merendahkan atau melecehkan profesi pers.

“Setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati profesi wartawan yang sedang bekerja demi kepentingan publik. Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat insan pers,” demikian pernyataan Redaksi Batavia News di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Batavia News menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun hak setiap advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, pembelaan hukum tetap harus dilakukan secara profesional tanpa mengeluarkan pernyataan yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan profesi lain, khususnya wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Batavia News juga menyatakan mendukung sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan profesi wartawan. Persoalan ini dinilai bukan hanya menyangkut satu organisasi, melainkan menyangkut marwah seluruh insan pers Indonesia.

Pemimpin Umum Batavia News, Ma’mur Murad, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh elemen bangsa, termasuk para advokat, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dihina atau direndahkan. Mengajukan pertanyaan kepada narasumber adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu, siapa pun, termasuk seorang advokat, wajib menghormati profesi wartawan sebagaimana menghormati profesinya sendiri,” tegas Ma’mur Murad.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat insan pers.

“Kami mendukung penuh sikap PWI Pusat dalam menjaga marwah profesi wartawan. Ini bukan semata-mata persoalan satu media atau satu organisasi, tetapi menyangkut kehormatan seluruh insan pers Indonesia. Solidaritas antarsesama wartawan harus terus dijaga agar kemerdekaan pers tetap berdiri kokoh sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Batavia News berpandangan bahwa perbedaan organisasi profesi, latar belakang media, maupun afiliasi tidak boleh menjadi penghalang untuk bersatu membela kebebasan pers. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang lumrah karena dapat menciptakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi.

Sebagai media yang berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyajikan informasi yang akurat, independen, serta berimbang, Batavia News menilai penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, dan seluruh narasumber.

Batavia News berharap Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang baik antara insan pers dengan seluruh narasumber serta memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers.

Redaksi Batavia News juga mengajak seluruh wartawan Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Di saat yang sama, seluruh pihak diharapkan membangun komunikasi yang santun dan saling menghormati demi terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat.

“Pers yang kuat lahir dari penghormatan terhadap independensi wartawan. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Kami berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar hubungan antara narasumber dan insan pers selalu dibangun di atas etika, profesionalisme, dan saling menghargai,” tutup Ma’mur Murad***

Related posts

Praperadilan Febrie Memanas! Polri Bongkar Alasan Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus

egi murad

Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, AQI Tembus 174 dan Masuk Kategori Tidak Sehat

egi murad

TNI Tegaskan Keterlibatan Tangani Begal Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat dan Aturan Hukum

egi murad