Jakarta, Batavia News – Markas Besar TNI menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam membantu penanganan aksi kejahatan jalanan, termasuk kasus begal, dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam membantu menjaga keamanan warga bukanlah bentuk intervensi terhadap tugas aparat penegak hukum, melainkan langkah responsif terhadap situasi yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait keterlibatan TNI dalam membantu menangani aksi kriminalitas pernah ia dengar secara langsung melalui berbagai kesempatan. Dari respons yang diterimanya, banyak warga yang mendukung kehadiran TNI untuk membantu menciptakan rasa aman di lingkungan mereka.
“Yang menjadi pertimbangan utama adalah kebutuhan masyarakat. Selain itu, seluruh tindakan yang dilakukan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nas di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa prajurit TNI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pertolongan apabila menyaksikan tindak kejahatan yang terjadi di depan mata. Dalam kondisi tertentu, TNI juga dapat menjalankan operasi perbantuan kepada institusi lain sesuai mekanisme yang diatur oleh negara.
Nas menegaskan, apabila anggota TNI berhasil mengamankan pelaku begal atau pelaku tindak kriminal lainnya, proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian. Pelaku yang telah diamankan akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas kami mengamankan dan membantu. Setelah itu diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menilai kehadiran prajurit di tengah aktivitas masyarakat sebagai bentuk militerisme. Ia menilai yang perlu dilihat adalah tujuan, dasar hukum, serta manfaat yang dirasakan masyarakat dari kehadiran tersebut.
Menurutnya, selama tindakan yang dilakukan bertujuan membantu keamanan warga dan dilaksanakan sesuai aturan hukum, maka keterlibatan TNI dalam situasi tertentu merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.***Egi
