Nasional

Praperadilan Febrie Memanas! Polri Bongkar Alasan Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Polri menegaskan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan tindakan penyidik terhadap sejumlah barang maupun lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut memiliki dasar hukum sepanjang terdapat relevansi dengan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Febrie.

“Penggeledahan dan penyitaan, selama ada relevansinya dengan perbuatan Pemohon, itu sah dan boleh dilakukan,” kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Veris, keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang praperadilan justru menjadi bagian yang dapat memperkuat posisi Polri. Ia memastikan proses penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan secara sembarangan.

Veris menyebut seluruh tindakan penyidik mengacu pada aturan perundang-undangan. Polri juga akan menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen, untuk menjelaskan dasar serta peruntukan surat-surat yang digunakan dalam rangkaian tindakan penyidikan.

“Bukti surat itu yang akan berbicara terkait peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan maupun dokumen yang mendukung tindakan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II,” ujarnya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian.

Salah satu yang dipersoalkan adalah penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul pada 8 Juli malam hingga 9 Juli dini hari. Pihak Febrie menilai terdapat persoalan prosedur dalam proses hukum yang dilakukan penyidik.

Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie Adriansyah berkedudukan sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, sedangkan Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II. Kejaksaan Agung berada dalam posisi sebagai Turut Termohon.

Persidangan praperadilan tersebut kini menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka sekaligus tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan.***

Related posts

Pemerintah Antisipasi 143,9 Juta Pergerakan Mudik Idulfitri 1447 H, Menko PMK: Keselamatan Pemudik Prioritas Tertinggi

egi murad

KPK Dalami Dugaan Permintaan Fee 10 Persen oleh Eks Sekjen MPR dalam Proyek Pengadaan

egi murad

Prajurit Satgas Yonif 10 Marinir Terima Penghargaan atas Keberhasilan Operasi Badai Kasuari di Papua

egi murad

Leave a Comment