Hukum Kriminal

Kapolsek Menteng: Sopir dan Dua Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Sekuriti HI Merupakan Anggota Polisi

JAKARTA, Batavia News – Fakta baru terungkap dalam kasus perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Alphard dan seorang petugas sekuriti di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kepolisian mengonfirmasi bahwa sopir beserta dua penumpang kendaraan tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Barat.

Kepastian itu disampaikan Kapolsek Menteng, Kompol Braiel Arnold Rondonuwu, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (24/7/2026).

Menurut Braiel, ketiga personel tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat menyusul dugaan tindakan yang dinilai arogan saat insiden berlangsung.

“Seluruh dugaan pelanggaran etik akan ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Insiden yang sempat viral di media sosial itu melibatkan satu orang pengemudi dan dua penumpang di dalam mobil Toyota Alphard. Peristiwa terjadi di sekitar Halte TransJakarta Bundaran HI dan memicu perhatian publik setelah terjadi adu argumen dengan petugas sekuriti bernama Fiktor Harefa.

Selain pemeriksaan etik, ketiga anggota polisi tersebut juga akan menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran lalu lintas. Penanganan aspek lalu lintas dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kapolsek Menteng juga memastikan kendaraan Toyota Alphard yang digunakan dalam peristiwa tersebut bukan kendaraan dinas, melainkan kendaraan milik pribadi.

Penyelidikan terhadap seluruh rangkaian kejadian masih berlangsung. Kepolisian menyatakan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun aturan lalu lintas dalam insiden tersebut.***

Related posts

Ganja 3,4 Kilogram dari Sumatera Digagalkan Masuk Jakarta, Dua Kurir Diamankan di Tangerang

egi murad

KDM Akan Koordinasi dengan Kapolda Jabar Bahas Nasib Sayembara Rp250 Juta Usai Pelaku Ditangkap

egi murad

Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

egi murad