JAKARTA, Batavia News – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam agenda persidangan tersebut, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dinyatakan rampung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 18 Mei 2026.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian dana senilai Rp3 miliar, jumlah uang pengganti yang masih harus dibayarkan menjadi sekitar Rp1,43 miliar.
Jaksa menyebut apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga memaparkan sejumlah faktor yang dianggap meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang meringankan antara lain pengakuan Noel atas perbuatannya, pengembalian sebagian hasil tindak pidana, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan tersebut dalam perkara yang menjadi sorotan luas masyarakat.***eg
