Jakarta, Batavia News – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menegaskan kehadirannya dalam acara reuni mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan II tidak memiliki kaitan dengan sidang perdana praperadilan yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy menjelaskan, reuni yang digelar pada Minggu (28/6/2026) malam itu murni menjadi ajang silaturahmi dan temu kangen para mantan pejabat pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pertemuan semalam tidak ada hubungannya langsung dengan praperadilan hari ini,” ujar Roy kepada awak media usai menghadiri persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Roy mengaku bertemu sejumlah tokoh nasional, di antaranya Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, serta Boediono. Selain itu, sejumlah purnawirawan Polri, termasuk mantan Kapolri, juga disebut hadir dalam acara tersebut, meski Roy enggan mengungkap identitasnya.
Roy mengatakan dirinya sempat merekam suasana reuni tersebut dan berencana membagikan cuplikan videonya kepada publik. Namun, bagian audio akan disamarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap privasi para tokoh yang hadir.
Menurutnya, publik nantinya dapat melihat ekspresi para peserta reuni tanpa harus mendengar isi percakapan yang berlangsung dalam acara tersebut.
Gugat Status Tersangka
Di sisi lain, Roy tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam permohonannya, Roy menggugat sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin, beserta tim penyidik. Sementara dari pihak kejaksaan, gugatan turut ditujukan kepada ST Burhanuddin, Asep Nana Mulyana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Roy menilai salah satu dasar pengajuan praperadilan adalah proses penangkapan terhadap dirinya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2026. Ia menyebut tindakan aparat saat itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Roy, proses penangkapan yang dilakukan penyidik berlangsung secara tidak semestinya dan menjadi salah satu alasan utama dirinya meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan hukum tersebut melalui mekanisme praperadilan.***
