Hukum Kriminal

Mobil Diduga Bandar Narkoba Tabrak Kendaraan Polisi Saat Penghadangan, Kapolsek Baradatu Terpental

Lampung, Batavia News – Upaya aparat kepolisian dalam memburu jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diwarnai aksi nekat seorang pengemudi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Kendaraan yang dikendarainya menabrak mobil patroli polisi saat proses penghadangan berlangsung di Jalur Lintas Sumatera, Sabtu (6/6/2026).

Peristiwa yang terekam video dan beredar luas di media sosial itu memperlihatkan sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna hitam menerobos blokade yang telah dipasang petugas di depan Mapolsek Baradatu. Benturan keras menyebabkan kendaraan patroli terdorong dan mengenai Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang saat itu berada di samping mobil.

Akibat kejadian tersebut, AKP Sunaryo dilaporkan terpental sekitar satu meter dari posisinya. Beruntung, insiden itu tidak menghalangi jalannya operasi pengungkapan kasus narkotika yang sedang dilakukan jajaran Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan bahwa penghadangan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan meminta bantuan personel Polsek Baradatu untuk menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa pelaku tindak pidana narkotika.

“Personel telah melakukan penyekatan dengan menempatkan kendaraan patroli melintang di jalan. Namun kendaraan yang dicurigai justru menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli. Akibat benturan tersebut, Kapolsek yang berada di samping kendaraan ikut terdorong dan terpental sekitar satu meter,” ujar AKBP Didik Kurnianto.

Meski pengemudi berhasil melarikan diri dari lokasi, kendaraan yang digunakan berhasil diamankan dan kini menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Didik menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan aparat merupakan bagian dari komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti arahan pimpinan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus yang sama, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga berhasil menangkap seorang pria berinisial MU alias Midin (43) di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat bruto 8,77 gram, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat bantu pengemasan narkotika, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada dua tersangka lain berinisial NS (38), warga Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Saat penggeledahan di kediaman ECR, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 24,06 gram yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda di dalam rumah.

Ketiga tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati bagi pelaku yang terbukti sebagai pengedar narkotika.***egi

Related posts

Drama Gugatan Rp118 Triliun Berakhir, Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp531 Miliar

egi murad

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Berperan Atur Mitra dan Aliran Dana

egi murad

Ade Ratnasari Seret Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar ke Bareskrim, Oknum AMR Dibongkar

egi murad

Leave a Comment