Hukum Kriminal

Residivis Curanmor Empat Kali Masuk Penjara Kembali Beraksi, Polisi Buru Jaringan Penadah di Banten

TANGERANG, Batavia News – Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis kambuhan. Pelaku ditangkap saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian di wilayah Lebak, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Tersangka sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Kami masih memburu jaringan penadah serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ujar Jauhari, Selasa.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota atas dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil curian yang rencananya akan dijual.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya kunci T, mata kunci T, serta kunci magnet untuk merusak rumah kunci kendaraan.

“Dua kendaraan yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Vario warna merah dan satu unit Honda Beat warna hijau yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WS bukan pelaku baru. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024. Bahkan, pelaku diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026 sebelum kembali melakukan aksi kriminal.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman dan rumah kontrakan. Dengan menggunakan kunci T dan kunci magnet, pelaku merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah di wilayah Lebak dan Maja, Banten. Harga jual kendaraan hasil kejahatan tersebut berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci tambahan dan segera melapor melalui layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Related posts

Dugaan Rekening Penampung Uang Izin Tinggal WNA, Aliran Dana Capai Rp366,7 Miliar

egi murad

Polda Metro Jaya Kerahkan Hampir 5.000 Personel untuk Layani dan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

egi murad

Polda Metro Jaya Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris, Klaim Seluruh Proses Sesuai Prosedur

egi murad