Hukum Kriminal

KPK Ungkap Tren Baru Koruptor Muda, Hasil Kejahatan Disimpan dalam Aset Kripto

Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perubahan pola penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi. Jika sebelumnya pelaku korupsi lebih banyak menempatkan kekayaannya dalam bentuk aset fisik seperti tanah, bangunan, kendaraan mewah, dan saham, kini tren mulai bergeser ke aset digital serta mata uang kripto.

Perubahan tersebut sejalan dengan munculnya generasi pelaku korupsi yang berusia lebih muda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat metode penyimpanan dan penyamaran hasil kejahatan turut mengalami transformasi mengikuti perkembangan teknologi.

Direktur Laboratorium Forensik dan Pembuktian KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa usia pelaku korupsi yang ditangani lembaganya saat ini semakin beragam, bahkan banyak yang masih berada di bawah usia 35 tahun.

Menurutnya, perbedaan usia tersebut memengaruhi cara berpikir pelaku dalam mengelola dan menyembunyikan hasil kejahatan. Jika generasi sebelumnya cenderung memilih aset konvensional yang mudah terlihat secara fisik, pelaku dari generasi yang lebih muda dinilai lebih akrab dengan instrumen digital.

“Usia pelaku korupsi yang ditangani KPK sekarang semakin muda. Dampaknya, pola mereka dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana juga berubah. Dulu lebih banyak berupa tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga saham. Sekarang mulai beralih ke aset digital dan kripto,” ujar Mungki.

Ia menjelaskan, perkembangan tersebut menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan aset. Karakteristik aset digital yang berbeda dengan aset fisik membuat proses penelusuran, penyitaan, hingga eksekusi memerlukan pendekatan khusus dan teknologi yang lebih mutakhir.

KPK, kata dia, telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset digital dalam berbagai perkara yang ditangani. Tren tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi keuangan dan semakin luasnya penggunaan instrumen kripto di masyarakat.

“Penyitaan aset digital semakin sering ditemukan. Karena itu, mekanisme penanganan dan eksekusinya juga harus menyesuaikan dengan karakter aset yang berbeda dari aset konvensional,” tambahnya.

KPK menegaskan akan terus memperkuat kemampuan penyidik dalam menelusuri aliran dana dan aset digital guna memastikan hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas untuk negara, meskipun disembunyikan melalui teknologi keuangan modern. ***Egi

Related posts

Bantah Tuduhan Ancaman, Kuasa Hukum Darwin dan Angel: Fakta di Lapangan Klien Kami Korban Kekerasan

egi murad

Hotman Paris Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Sanksi Ringan Picu Kritik

egi murad

Pusat Kajian Otda Unsurya Gelar FGD Antisipasi Perda Diskriminatif Bersama Kaukus Perempuan DPRD DIY

egi murad

Leave a Comment