Hukum Kriminal

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Belasan Pegawai Imigrasi Jakbar Diperiksa

JAKARTA, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.

Dalam rangkaian penyidikan terbaru, KPK memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat dan tiga orang dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai bukti yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) serta mendalami pola aliran dan penerimaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi yang dimintai keterangan berasal dari bidang pelayanan dokumen perjalanan, status keimigrasian, intelijen, hingga penindakan keimigrasian. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi swasta yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi keimigrasian.

Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Tak lama setelah OTT berlangsung, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.

Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meraup keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Selain Silmy Karim, tersangka lain yang telah diumumkan KPK antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil dari praktik pemerasan tersebut.***Egi

Related posts

Marwah Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Bangunan Tanpa Izin Tetap Berjalan Meski Disegel

egi murad

Rumah Mantan Kades dan ASN di Demak Dibakar, Pelaku Simpan Dendam Lama.

egi murad

Ade Ratnasari Seret Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar ke Bareskrim, Oknum AMR Dibongkar

egi murad

Leave a Comment