Hukum Kriminal

Hotman Paris Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Sanksi Ringan Picu Kritik

Batavia News Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap calon polisi wanita (Polwan) di Jambi yang menyeret oknum aparat kepolisian.

Hotman menyoroti penanganan kasus tersebut, khususnya terhadap tiga anggota yang diduga mengetahui atau berada di lokasi kejadian namun hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 21 hari.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, pihak yang mengetahui adanya tindak kejahatan dan tidak melakukan pencegahan bisa dikategorikan turut serta atau membantu, sehingga seharusnya tidak cukup hanya dikenakan sanksi internal.

“Dalam hukum pidana, pembiaran terhadap kejahatan, apalagi oleh aparat yang memiliki kewenangan, bukanlah pelanggaran ringan,” tegas Hotman dalam pernyataannya.

Ia juga mendorong agar penanganan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tingkat pusat guna menjamin rasa keadilan publik tetap terjaga.

Selain itu, Hotman menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban yang masih berusia 18 tahun, terutama dari sisi psikologis. Ia menilai trauma yang dialami korban akan sangat berat, terlebih pelaku diduga berasal dari institusi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas mengenai profesionalitas serta penegakan hukum di internal kepolisian.

Related posts

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Berperan Atur Mitra dan Aliran Dana

egi murad

Ahmad Bahar Jalani Pemeriksaan, Hercules dan Pengurus GRIB Dilaporkan atas Dugaan Perampasan Kemerdekaan

egi murad

Ribut Soal Suara Drum, Ayah Drummer Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Dugaan Penganiayaan

egi murad