Batavia news | ati – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah tersangka utama bernama Ashari dilaporkan menghilang dan kini berstatus buronan aparat kepolisian.
Ashari yang dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati. Namun, dalam proses awal penyidikan, polisi tidak langsung melakukan penahanan dengan alasan tersangka dianggap kooperatif.
Keputusan tersebut kini menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak mempertanyakan langkah aparat yang tidak segera melakukan penahanan padahal perkara yang ditangani tergolong serius dan melibatkan banyak korban.
Informasi yang beredar menyebutkan, tersangka terakhir diketahui masih berada di wilayah Pati sebelum akhirnya tidak lagi diketahui keberadaannya. Setelah dinyatakan menghilang, kepolisian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat proses pengejaran.
Dalam poster pencarian yang tersebar di media sosial, polisi mencantumkan identitas lengkap Ashari beserta ciri-ciri fisiknya. Tersangka disebut berusia 56 tahun dengan tinggi badan sekitar 168 sentimeter dan berat badan sekitar 68 kilogram. Ia juga disebut memiliki ciri khas sering mengenakan peci dan pakaian koko putih.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat karena para korban merupakan santriwati yang berada di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak meminta aparat bergerak cepat untuk memastikan keamanan korban sekaligus menuntaskan proses hukum secara transparan.
Masyarakat juga menyoroti alasan kepolisian yang sebelumnya menyebut tersangka bersikap kooperatif sehingga belum perlu dilakukan penahanan. Pernyataan tersebut kini menjadi polemik karena tersangka justru diduga melarikan diri setelah proses penyidikan berjalan.
Pengamat hukum menilai aparat penegak hukum harus melakukan evaluasi dalam penanganan perkara kekerasan seksual, terutama yang melibatkan tokoh masyarakat atau pemimpin lembaga pendidikan. Menurut mereka, faktor pengaruh sosial tersangka dan jumlah korban seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum sejak awal.
Selain proses pengejaran terhadap tersangka, perhatian publik kini juga tertuju pada pemulihan kondisi para korban. Pendampingan psikologis serta perlindungan identitas korban dinilai menjadi langkah penting agar para santriwati mendapatkan rasa aman dan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Ashari dan mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka
