Batavia News – Jakarta. Kuasa hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara narkotika yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rofiq membacakan surat pernyataan yang ditandatangani kliennya pada 18 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
- Tidak pernah memerintahkan kepada AKP Malaungi (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota) maupun pihak lain, termasuk seseorang bernama Erwin, untuk mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan terlarang lainnya.
2. Tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan sosok bernama Erwin.
3. Narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Dianita merupakan milik pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan AKP Malaungi
“Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa tekanan dari siapa pun,” ujar Rofiq membacakan pernyataan kliennya.
Dua Perkara Berbeda
Rofiq menegaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang saat ini menyeret nama kliennya.
Pertama, kasus penemuan koper berisi narkotika di wilayah Tangerang Selatan yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah diperiksa sebagai tersangka.
Kedua, perkara yang ditangani Polda NTB terkait dugaan keterlibatan dalam kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dalam perkara tersebut, kliennya juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
“Perlu dibedakan oleh rekan-rekan media dan masyarakat bahwa ini dua kasus yang berbeda dan ditangani oleh aparat yang berbeda,” tegas Rofiq.
Akui Barang Bukti untuk Konsumsi Pribadi
Terkait koper yang ditemukan di Tangerang Selatan, kuasa hukum menyebut kliennya mengakui kepemilikan barang tersebut.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, isi koper berupa sekitar 49 butir ekstasi serta sejumlah narkotika lainnya disebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Rofiq menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kliennya mengaku telah menggunakan narkotika sejak tahun 2019. Barang tersebut, lanjutnya, diperoleh saat bertugas di wilayah Jakarta Utara dan disebut sebagai barang “tidak bertuan” yang tidak masuk dalam proses penyitaan maupun persidangan.
“Beliau mengakui barang yang ada di koper kecil tersebut, jumlahnya sekitar 49 butir ekstasi dan sejumlah narkotika lainnya,” jelasnya.
Proses Hukum Berjalan
Terkait dugaan keterlibatan nama lain seperti ML dan IR, Rofiq menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum lebih lanjut dari Bareskrim Polri dan Polda NTB.
“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Untuk hasil pemeriksaan lebih lanjut silakan ditanyakan kepada penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, terkait proses etik di internal kepolisian, kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai perkembangan sidang kode etik terhadap kliennya.
Saat ini, kondisi kesehatan AKBP Didik Putra Kuncoro disebut dalam keadaan kurang baik.
“Kami akan tetap mengikuti seluruh proses hukum, baik pidana umum maupun proses lainnya,” tutup Rofiq. E/yani
