JAKARTA, Batavia News – Praktisi hukum Raja Simanjuntak menegaskan pentingnya menghormati seluruh tahapan proses hukum dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Kasus tersebut turut menyeret nama Roy Suryo dan pihak lain sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Raja kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2026). Ia menilai, meski perkara ini terlihat sederhana di mata publik, tetap diperlukan penjelasan hukum yang komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk melakukan pembelaan, termasuk Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya. Namun, semua langkah harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Proses hukum itu berjenjang. Dimulai dari penyidikan kepolisian, dilanjutkan ke kejaksaan, hingga akhirnya diuji di pengadilan. Semua tahapan harus dilalui secara sistematis,” ujarnya.
Raja menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, kewenangan awal berada di tangan penyidik kepolisian. Oleh sebab itu, apabila ada keberatan terhadap status tersangka maupun substansi perkara, mekanisme yang dapat ditempuh antara lain gelar perkara, praperadilan, hingga pembuktian di persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa suatu perkara pidana tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan opini publik. Penetapan unsur pidana harus melalui minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
“Apakah ada tindak pidana atau tidak, itu harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi,” tegasnya.
Menanggapi rencana Roy Suryo dan kuasa hukumnya membawa persoalan ini ke DPR RI, khususnya Komisi III, Raja menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa DPR bukan lembaga yudikatif yang berwenang memutus perkara pidana.
“DPR adalah wadah aspirasi rakyat. Tapi mereka tidak memutus perkara, hanya melakukan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raja menilai polemik terkait keaslian ijazah Presiden sebaiknya dibuktikan secara terbuka di pengadilan. Ia menyebut, forum persidangan merupakan tempat paling tepat untuk menguji keabsahan dokumen secara transparan.
“Kalau memang dipersoalkan, buktikan di pengadilan. Di sana semua terbuka, termasuk pengujian alat bukti seperti ijazah,” katanya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Raja menyebut hal itu bergantung pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan.
Ia juga menyoroti bahwa durasi penyidikan sangat ditentukan oleh kompleksitas perkara, termasuk jumlah saksi dan alat bukti yang harus diperiksa.
“Semakin banyak pihak dan bukti yang terlibat, tentu prosesnya akan lebih panjang,” ujarnya.
Raja menambahkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar lebih memahami mekanisme peradilan di Indonesia. Ia mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Kita tunggu pembuktian di pengadilan. Jangan sampai opini mendahului proses hukum,” pungkasnya.
Hingga kini, perkara dugaan ijazah tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Masyarakat diimbau tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung
