JAKARTA, Batavia News — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo dalam perkara perdata melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi senilai sekitar Rp531 miliar kepada CMNP
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan para tergugat wajib membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp481,18 miliar.
“Majelis menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS,” ujar Sunoto dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran dilakukan secara lunas. Selain kerugian materiil, majelis hakim turut mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara sebesar Rp5.024.000.
Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat.
Perkara ini bermula dari transaksi pada 1999 ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan oleh Unibank.
Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar milik CMNP. Namun persoalan muncul setelah NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada Agustus 2002, menyusul status Unibank yang telah dibekukan operasionalnya sejak Oktober 2001
.CMNP yang dimiliki pengusaha Jusuf Hamka kemudian menggugat pada Agustus 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp118 triliun. Meski demikian, pengadilan akhirnya hanya mengabulkan sebagian gugatan dengan total kewajiban yang saat ini diperkirakan mencapai Rp531 miliar di luar bunga berjalan.
Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
