Hukum Kriminal

“Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Diragukan, Nurhadi Tantang Jaksa Lewat Mubahalah”

Jakarta, Batavia News — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir persidangan, dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pekan depan.

Usai menjalani sidang pembacaan duplik pada Jumat (27/03/2026), Nurhadi menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dari KPK tidak mampu membuktikan dakwaan yang disusun terhadap dirinya.

“Sepanjang persidangan, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik atas seluruh harta dan sumbernya,” ujar Nurhadi.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa majelis hakim akan menilai secara objektif fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam langkah yang tidak lazim, Nurhadi bahkan menantang pihak jaksa untuk melakukan mubahalah—sumpah religius untuk membuktikan kebenaran—yang disampaikannya dalam sidang sebelumnya, Rabu (25/03/2026).

Dalam pernyataannya, Nurhadi menegaskan kesiapan menanggung konsekuensi dunia dan akhirat jika terbukti berdusta. Sebaliknya, ia juga memohon agar pihak yang menuduh tanpa dasar turut menerima konsekuensi serupa jika dakwaan tersebut tidak benar.

Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Dakwaan

Tim Advokat Nurhadi menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kuat sepanjang persidangan. Salah satu kuasa hukum, Muhammad Rudjito, menyebut dakwaan jaksa cenderung asumtif dan tidak berdasar pada hukum pembuktian.

“Seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tidak pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi,” kata Rudjito.

Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan memiliki keterkaitan dengan perkara, seperti hakim atau panitera.

Dugaan Kriminalisasi Menguat

Tim advokat menyimpulkan bahwa perkara ini mengarah pada dugaan kriminalisasi, mengingat tidak adanya pihak pemberi maupun penerima lain yang dapat dikaitkan secara langsung.

“Perkara ini berdiri sendiri. Tidak ada konstruksi peristiwa yang utuh sebagaimana lazimnya kasus gratifikasi atau TPPU,” ujar Rudjito.

Menurutnya, langkah mubahalah yang diambil Nurhadi merupakan bentuk keyakinan atas kebenaran yang diyakini, sekaligus upaya terakhir setelah seluruh pembelaan disampaikan di persidangan.

Pembuktian Harta Disampaikan

Kuasa hukum lainnya, Mohammad Ikhsan, menjelaskan bahwa Nurhadi telah memaparkan secara rinci sumber penghasilannya, baik dari gaji dan tunjangan selama menjabat, maupun dari usaha sarang burung walet yang telah dijalankan sejak lama.

Total pemasukan Nurhadi disebut mencapai sekitar Rp66,9 miliar, yang seluruhnya telah dilaporkan dalam dokumen pajak dan LHKPN.

Sementara itu, aset yang dipersoalkan jaksa—termasuk properti dan kendaraan—ditaksir hanya sekitar Rp28 miliar, jauh di bawah total penghasilan yang telah dibuktikan.

“Fakta persidangan menunjukkan perkara ini terkesan dipaksakan,” ujar Ikhsan.

Menanti Putusan Hakim

Kini, Nurhadi dan tim hukumnya menyerahkan sepenuhnya nasib perkara kepada majelis hakim. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 1 April 2026.

Tim advokat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.***

Related posts

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Selama Tiga Tahun di Bandung

egi murad

Kasus Kebakaran Maut Terra Drone Masuk Jaksa, Namun Pengendali Sesungguhnya Dipertanyakan

batavia

Massa Desak Transparansi Penanganan Laporan WNA, Kementerian Imigrasi Janjikan Tindak Lanjut dalam Tujuh Hari

egi murad