Jakarta, Batavia News – Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong aparat berwenang mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan memberikan kejelasan atas laporan masyarakat yang disebut telah disampaikan sejak tahun 2022.
Aksi dipimpin oleh aktivis masyarakat Adhe Ratnasari yang bersama perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen tambahan serta laporan terbaru yang berkaitan dengan aktivitas dua warga negara asing asal Rusia yang beroperasi di Bali.
Usai pertemuan, Adhe menyampaikan bahwa pihak kementerian telah menerima seluruh dokumen yang diserahkan dan berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut pihak kementerian meminta waktu sekitar tujuh hari untuk memberikan perkembangan terkait laporan yang diajukan masyarakat.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap ada tindak lanjut yang jelas atas laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Adhe kepada awak media.
Adhe menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan selama beberapa tahun. Karena itu, ia meminta adanya keterbukaan informasi guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain menyoroti perkembangan laporan, Ade mengaku juga mempertanyakan batas kewenangan investor dalam suatu kerja sama operasional perusahaan. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, investor disebut tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu ditelaah lebih lanjut oleh instansi terkait. Namun demikian, Ade menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang.
“Kami menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki untuk dipelajari lebih lanjut. Soal ada atau tidaknya pelanggaran, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Melalui aksi tersebut, massa juga mendesak agar seluruh laporan masyarakat ditangani secara profesional tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Mereka meminta transparansi mengenai perkembangan penanganan laporan serta penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan objektif.
Tak hanya itu, peserta aksi meminta aparat terkait melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal WNA dan memeriksa seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aksi unjuk rasa turut mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang menaruh perhatian terhadap isu penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan nasional melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia maupun KPK terkait substansi laporan yang disampaikan massa aksi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan maupun tuntutan massa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
