Hukum

Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak Minta Jokowi Hadir di Persidangan Kasus Ijazah

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa sama-sama meminta mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik tudingan ijazah palsu.

Kedua perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan nomor perkara berbeda. Pihak Roy Suryo maupun Dokter Tifa menilai kehadiran Jokowi diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, secara terbuka meminta Jokowi hadir langsung untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Pernyataan itu disampaikan Refly seusai sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Refly menyatakan, apabila Jokowi memiliki ijazah asli yang dipersoalkan, pihaknya menunggu agar dokumen tersebut dapat diperlihatkan dalam persidangan.

“Kalau memang ada (ijazahnya), kami menunggu, Anda minggu depan datang. Daripada bolak-balik kemudian menghadiri hal-hal yang tidak wajib,” ujar Refly.

Roy Suryo Soroti Status Jokowi sebagai Pelapor

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), juga menegaskan pentingnya kehadiran Jokowi dalam tahap pembuktian perkara.

Menurut Roy, Jokowi tercantum sebagai saksi pertama dalam daftar saksi yang disampaikan jaksa penuntut umum kepada persidangan. Atas dasar itu, ia meminta agar Jokowi dihadirkan lebih dahulu.

“Kenapa kami perlu kehadiran Joko Widodo? Teman-teman perlu tahu dalam daftar yang resmi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Pelapor. Jadi harusnya nomor satu dulu,” kata Roy.

Selain meminta kehadiran Jokowi, Roy juga mendesak agar ijazah yang menjadi pokok polemik tersebut dihadirkan dalam persidangan untuk diperiksa dalam proses pembuktian.

Dokter Tifa Sampaikan Permintaan Serupa

Permintaan agar Jokowi hadir di persidangan juga disampaikan Dokter Tifa. Ia menyatakan pihaknya terus menagih kehadiran mantan presiden tersebut dalam setiap sidang yang dijalaninya.

Meski memiliki nomor perkara berbeda, kedua terdakwa sama-sama menginginkan Jokowi hadir dalam proses hukum yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah tersebut.

Kehadiran para pihak dan pembuktian di persidangan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.Batavia News – Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.***

Related posts

Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Dinilai Cacat Formil karena Tak Libatkan Menteri Keuangan

egi murad

Amnesty Indonesia Kritik Penangkapan Dua Warganet Terkait Pidato Presiden, Nilai Bertentangan dengan Putusan MK

egi murad

Praperadilan Febrie Ardiansyah Ditentukan Besok, BEM SI Tegaskan Hakim Harus Independen

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»