Jakarta, Batavia News – Gugatan ganti rugi yang diajukan politikus Roy Suryo kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), hakim menilai gugatan tersebut belum memenuhi syarat hukum lantaran tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara. Padahal, Kementerian Keuangan merupakan institusi yang memiliki kewenangan terkait pembayaran ganti rugi apabila permohonan dikabulkan.
Majelis hakim menyatakan kekurangan pihak tersebut menjadi alasan yang cukup untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat diwarnai teriakan salah seorang pendukung Roy Suryo yang meminta agar gugatan kembali diajukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa gugatan baru dengan objek perkara yang sama berpotensi tidak dapat diterima.
Menurut Abrianto, pihaknya menghormati putusan pengadilan sekaligus menghargai langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Roy Suryo telah mengajukan permohonan praperadilan untuk keempat kalinya. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026), dan Polda Metro Jaya menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.***
