Bali

Imigrasi Ngurah Rai Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Bali, 17 WNA Malaysia dan Singapura Diamankan

BADUNG, BATAVIANEWS.co.id – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah diduga menjalankan operasional pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas administrasi pinjaman daring.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa sejumlah penghuni sempat berusaha melarikan diri ketika petugas memasuki vila. Tiga orang mencoba kabur dengan melompati tembok belakang, tetapi berhasil digagalkan oleh petugas yang telah bersiaga.

“Tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, tetapi berhasil digagalkan anggota,” ujar Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Vila Disulap Menjadi Pusat Operasional Pinjol

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga ruangan di lantai dua vila yang digunakan sebagai pusat operasional. Sejumlah barang bukti turut ditemukan, antara lain perangkat komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan telepon seluler, serta uang tunai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga bertugas sebagai administrator pinjaman pribadi secara daring. Mereka menawarkan layanan melalui iklan Facebook dan aplikasi WhatsApp dengan menyasar calon peminjam di luar Indonesia, termasuk China dan sejumlah negara Asia lainnya.

Skema pinjaman tersebut menerapkan bunga berkisar 20 hingga 30 persen, bergantung pada hasil analisis profil calon peminjam.

Novyandri menjelaskan, para pelaku menyasar warga negara asing yang berada di luar wilayah Indonesia. Dengan demikian, aktivitas yang terungkap tersebut diduga memiliki jangkauan lintas negara.

Target Keuntungan Capai Rp141 Juta per Bulan

Dalam menjalankan operasionalnya, setiap kelompok administrator disebut memiliki target keuntungan sebesar 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan.

Sementara itu, pendapatan pribadi masing-masing WNA diperkirakan berkisar 1.200 hingga 1.600 dolar AS per bulan, setara sekitar Rp21,8 juta sampai Rp29 juta.

Menurut keterangan Imigrasi, jaringan tersebut telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan sebelum akhirnya terungkap melalui laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.

Terancam Deportasi dan Masuk Daftar Cekal

Dari pemeriksaan keimigrasian, beberapa WNA diketahui telah melewati batas izin tinggal atau overstay. Petugas juga mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan visa.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ke-17 WNA dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Novyandri menyatakan, seluruh WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka selanjutnya akan diproses untuk deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Imigrasi juga membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri apakah terdapat lokasi operasional lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing untuk menjalankan kegiatan yang diduga melanggar hukum di Indonesia.*(YN)

Related posts

Koster Resmikan Program Pengabdian Masyarakat Desa Kerthi Bali Sejahtera 2026, Ribuan Mahasiswa Siap Terjun ke Desa

egi murad

Gubernur Koster Ungkap Anomali Pariwisata Bali: Wisatawan Turun, Hotel Berbintang dan Pajak Justru Meningkat

egi murad

Pengawasan Wisatawan Asing di Bali Dinilai Harus Libatkan Semua Pihak, Edukasi Budaya Perlu Diperkuat

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»