Maluku

Tim Hukum Nikolas Besitimur Ajukan Perlawanan atas Dakwaan JPU di PN Saumlaki

SAUMLAKI, BATAVIANEWS.co id – Tim penasihat hukum Nikolas Frets Besitimur, seorang aktivis sekaligus wartawan asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Selasa (27/10/2026).

Dalam sidang perkara yang disebut bernomor 63/Pid.B/2026/PN Sml tersebut, penasihat hukum terdakwa, Pius Batmomolin, S.H. dan Hernanto Permelai Permaha, S.H., mempersoalkan sejumlah aspek dalam surat dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan tersebut mengandung persoalan formil, tidak jelas, serta berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Perlawanan itu diajukan setelah Nikolas, yang dikenal dengan sapaan Nik, didakwa melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan ras atau etnis.

Persoalkan Penafsiran Pesan WhatsApp

Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pesan yang dikirimkan Nikolas melalui grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar pada dini hari, sekitar pukul 01.29 hingga 03.08 WIT.

Pesan-pesan itu berisi kritik terhadap kondisi sosial dan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk penggunaan istilah “CINAI” yang kemudian menjadi salah satu persoalan dalam proses hukum yang dihadapinya.

Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penafsiran jaksa yang menghubungkan istilah tersebut dengan etnis Tionghoa. Menurut mereka, penafsiran suatu kata dalam perkara pidana harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan tidak boleh diperluas melalui analogi yang merugikan terdakwa.

Penasihat hukum juga mengacu pada asas legalitas, yang mencakup prinsip lex scripta, lex stricta, lex praevia, dan lex certa. Prinsip-prinsip tersebut menekankan bahwa pemidanaan harus memiliki dasar hukum tertulis, diterapkan secara ketat, tidak berlaku surut, serta dirumuskan secara jelas.

Pertanyakan Penerapan Ketentuan Pidana

Selain mempermasalahkan penafsiran istilah, tim pembela menilai jaksa perlu mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai aktivitas di ruang digital.

Mereka berpendapat bahwa pesan yang menjadi objek perkara disampaikan melalui aplikasi WhatsApp sehingga penerapan hukum perlu ditelaah dengan memperhatikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Tim pembela menilai penggunaan ketentuan pidana tanpa menguraikan secara jelas unsur perbuatan yang didakwakan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum. Namun, keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak penasihat hukum yang masih harus dinilai oleh majelis hakim.

Minta Dakwaan Dinyatakan Batal

Dalam tuntutannya melalui nota perlawanan, Pius Batmomolin dan Hernanto Permelai Permaha meminta majelis hakim menerima perlawanan penasihat hukum untuk seluruhnya.

Mereka juga memohon agar surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena dinilai kabur (obscuur libel).

Selain itu, tim pembela meminta agar Nikolas segera dikeluarkan dari tahanan Lapas Kelas III Saumlaki, telepon genggam OPPO A58 warna Dazzling Green miliknya dikembalikan, serta harkat, martabat, dan nama baiknya dipulihkan.

Sebagai alternatif, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang dianggap adil apabila tidak sependapat dengan permohonan utama mereka.

Menanti Sikap Majelis Hakim

Pengajuan perlawanan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara Nikolas Frets Besitimur. Majelis hakim selanjutnya akan menilai argumentasi yang disampaikan penasihat hukum berdasarkan ketentuan hukum dan fakta persidangan.

Hingga adanya putusan, keberatan tim pembela belum dapat dipandang sebagai keputusan pengadilan. Demikian pula, dalil dalam surat dakwaan jaksa masih harus diuji melalui proses peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat Tanimbar, terutama terkait penerapan hukum terhadap ekspresi dan kritik yang disampaikan melalui ruang digital.

Batavia News akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.*(Petrus)

Related posts

Drama Eksekusi di Saumlaki: Bangunan Kos 20 Pintu Rata dengan Tanah, Pengacara Tuding PN Abaikan Asas Hukum

redaksi

Trileg Indonesia Apresiasi 18 Peserta Tanimbar di FEMI 2026, Dorong Kolaborasi Budaya

egi murad

Koalisi Ormas-Pemuda Tanimbar Kompak Dukung Blok Masela, Tegaskan Investasi Harus Berjalan Sesuai Hukum

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»