Maluku

Penahanan Nikolaus Besitimur Disorot, Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Perkara di Tanimbar

SAUMLAKI, BATAVIANEWS.co.id — Penahanan wartawan sekaligus aktivis Nikolaus Besitimur menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Sejumlah massa menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/10/2026), untuk menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang menjerat Nikolaus.

Dalam aksi tersebut, praktisi hukum Hernanto Permelai, S.H., menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum perkara, termasuk unsur pidana yang disangkakan dan pihak yang dinilai menjadi korban dalam kasus tersebut.

Hernanto meminta aparat penegak hukum menjelaskan konstruksi perkara secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, penerapan hukum pidana harus didasarkan pada unsur delik yang dapat diuji secara objektif, bukan pada penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika tuduhannya adalah penghinaan golongan, maka tunjukkan siapa korban konkretnya,” demikian pernyataan Hernanto dalam orasinya di hadapan massa aksi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Namun, dugaan adanya intervensi elite lokal yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Kejari Tanimbar: Berkas Perkara Telah Dilimpahkan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan penjelasan kepada massa aksi bahwa berkas perkara Nikolaus Besitimur telah dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait pertanyaan mengenai pihak yang menjadi korban, Kasipidum menjelaskan bahwa Sony Ratisa memiliki keturunan Tionghoa dan dinilai memenuhi unsur untuk mengajukan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi ranah proses peradilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Restorative Justice Ikut Disorot

Selain mempertanyakan dasar perkara, Hernanto turut menyoroti kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Mekanisme tersebut, menurutnya, patut dipertimbangkan apabila perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara otomatis karena bergantung pada jenis tindak pidana, ketentuan yang berlaku, serta pemenuhan persyaratan hukum yang relevan.

Di sisi lain, pelimpahan perkara ke pengadilan menandai bahwa penanganan kasus Nikolaus memasuki tahap pemeriksaan di hadapan hakim. Pada tahap ini, terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai hukum acara pidana.

Publik Menanti Proses Peradilan yang Transparan

Kasus Nikolaus Besitimur kini menjadi perhatian masyarakat Tanimbar, terutama terkait hubungan antara penegakan hukum, kebebasan berekspresi, dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, untuk menilai apakah perkara ini berkaitan dengan kriminalisasi terhadap wartawan, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan, substansi perkara, serta bukti-bukti yang diajukan.

Masyarakat juga berhak mengawasi proses hukum secara kritis tanpa mengganggu independensi pengadilan maupun mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat..

Transparansi penanganan perkara, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum menjadi prinsip penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Publik Tanimbar kini menantikan proses persidangan yang mampu mengungkap fakta secara objektif, sehingga perkara Nikolaus Besitimur dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata oleh opini atau tekanan publik.*(Petrus)

Related posts

Dugaan Korupsi Pengadaan 50 Kapal Kayu Rp4,9 Miliar di Tanimbar, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum

egi murad

PADI Resmi Hadir di Tanimbar, Agustinus Masela Pimpin Kepengurusan

egi murad

David Rengrengulu Tembus 10 Besar Bintang Radio 2026, Perjuangkan Tiket ke Panggung Nasional

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»