Saumlaki,BATAVIANEWS.co.id -Kepulan debu dan deru alat berat menandai hilangnya bangunan kos-kosan 20 pintu milik Resa Fordatkosu di Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (20/10/2026) pukul 10:00 WIT.
Eksekusi lahan seluas 1.520 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki ini berlangsung panas dan diwarnai gelombang protes keras akibat indikasi kejanggalan substansial serta klaim kepemilikan ganda yang mencolok.
Suasana tegang membuncah saat Juru Sita Pengadilan, Piere Telehala, didampingi Panitera Adrianus Saimima, membacakan penetapan eksekusi. Di tengah pembacaan tersebut, Kuasa Hukum Karlos Falirat melayangkan interupsi tajam, mempertanyakan keabsahan prosedur dan kepastian batas-batas tanah yang dieksekusi.
Hantaman Keberatan: Batas Lahan Dinilai Kabur dan Non-Executable
Dengan nada tegas, Garlos Falirat, SH., MH. mendesak pihak pengadilan untuk memastikan penetapan batas lahan secara presisi sebelum meratakan bangunan di atasnya. Ia menyoroti fakta bahwa permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) atas Putusan Nomor 34 yang pernah diajukan pihak perlawanan tidak pernah digubris oleh pengadilan.
”Bagaimana mungkin eksekusi bisa dijalankan sementara penetapan batas saja simpang siur? Berdasarkan surat pelepasan, faktanya hanya ada dua nama: Batmamolin dan Yusinta Singeran. Namun di atas objek ini terdapat tanah Yusinta Singeran yang ikut digusur,” ujar Falirat dengan nada tinggi.
Karlos menambahkan, administrasi Pemerintah Desa Lauran menegaskan bahwa Lisie Kelbulan tidak pernah berbatasan di bagian utara lahan tersebut.
”Ketika diuji dan kami minta PS, tidak pernah direspons oleh Pengadilan. Bagaimana kita mau mencari keadilan? Keadilan yang sebenarnya ada di mana?” tegasnya.
Atas ketidakjelasan batas-batas objek tersebut, Karlos menilai eksekusi ini cacat hukum dan bersifat non-executable (tidak dapat dieksekusi). Ia memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Komisi Yudisial (KY).
Menanggapi cecaran tersebut, Panitera PN Saumlaki, Adrianus Saimima, memberikan respons singkat di lokasi kejadian.
”Dalam sebuah perkara pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan. Kami hadir di sini hanya untuk melaksanakan pembacaan surat perintah eksekusi. Segala bentuk keberatan sudah ada jalur dan proses hukumnya tersendiri,” jawab Adrianus dingin.
Tiga Pilar Kejanggalan: Dari Selisih Lahan ‘Misterius’ hingga Dugaan Kuitansi Fiktif
Penolakan keras terhadap langkah hukum ini sebenarnya telah diupayakan sejak Senin malam (19/10/2026). Tim Kuasa Hukum yang diwakili Yorim Resa telah menyerahkan permohonan penundaan eksekusi darurat kepada Ketua PN Saumlaki.
”Keluarga dan pihak pengaju keberatan telah resmi mengajukan Permohonan Penundaan Eksekusi Mendesak kepada Ketua PN Saumlaki,” terang Yorim Resa.
Pihak pemohon membeberkan tiga fakta hukum krusial yang dinilai mengindikasikan adanya cacat hukum serius:
Gugatan Perlawanan Masih Aktif di PN Saumlaki
Perkara gugatan perlawanan dengan nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Sml saat ini masih dalam proses persidangan aktif di PN Saumlaki. Pihak pemohon menilai eksekusi seharusnya ditunda demi menghormati SEMA Nomor 4 Tahun 2014.
Pembengkakan Lahan ‘Misterius’ Seluas 720 M²
Luas objek tanah yang dipersengkerakan berdasarkan klaim awal Andreas Sikafir hanya berukuran 20 x 40 meter (800 m²). Namun, penetapan eksekusi PN Saumlaki mendadak membengkak menjadi 1.520 m². Terdapat ‘selisih misterius’ seluas 720 meter persegi yang belum pernah diverifikasi batas geografisnya secara sah. Mengeksekusi objek yang ukurannya tidak identik dengan dasar putusan merupakan pelanggaran prosedur yang sangat fatal.
Bantahan Transaksi Jual-Beli di Atas Materai
Pihak lawan mengklaim kepemilikan berdasarkan Kuitansi Nomor 2 tertanggal 6 Desember 2019 senilai Rp35 juta atas nama Andreas Sikafir melalui Ny. Imelda Sikafir. Namun, Andreas Sikafir langsung mematahkan klaim tersebut melalui surat pernyataan resmi bermaterai.
”Saya tidak pernah menjual tanah ukuran 20×40 meter milik saya kepada Sdr. Jefri/Jeffry Yaran, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Imelda Sikafir, untuk menjual atau menerima uang,” tulis Andreas dalam surat resminya.
Meski benteng keberatan hukum telah dibangun dan desakan evaluasi terus dilayangkan, ekskavator tetap meratakan 20 pintu kos-kosan tersebut hingga rata dengan tanah. Pihak kuasa hukum menegaskan perjuangan tidak akan berhenti di lokasi eksekusi, melainkan akan berlanjut ke ranah pengawasan peradilan dan Komisi Yudisial.
Kaperwil Maluku
(PL)
