SAUMLAKI, BATAVIANEWS.co.id — Penanganan dugaan korupsi pengadaan 50 unit kapal kayu senilai Rp4,9 miliar di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang kini bernama Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kembali menjadi sorotan. Perkara yang diberitakan mulai ditangani sejak 2018 itu masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penyidikan dan kepastian status hukum pihak-pihak yang pernah disebut dalam perkara tersebut.
Pada Selasa (13/10/2026), seorang tokoh masyarakat Tanimbar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan yang menggunakan anggaran negara.
“Sebagai masyarakat, kami mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini. Sudah bertahun-tahun berjalan, tetapi belum ada kejelasan yang benar-benar dapat diketahui publik,” ujarnya.
Dugaan Ketidaksesuaian Pengadaan Menjadi Sorotan
Perkara pengadaan 50 kapal kayu tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan media lokal pada 2018 mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan persyaratan kontrak.
Dalam pemberitaan tertanggal 26 Maret 2018, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat saat itu, Denny Syaputra, disebut menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.
Sejumlah persoalan yang diberitakan antara lain dugaan pengerjaan kapal di kawasan pesisir, bukan di galangan kapal sebagaimana disebut dalam persyaratan kontrak, serta dugaan pelibatan pihak lain melalui mekanisme subkontrak.
Selain itu, kapal-kapal tersebut diberitakan mengalami kerusakan dan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Apabila dugaan tersebut didukung dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis, persoalan itu perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan pengadaan serta manfaatnya bagi masyarakat penerima.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Status Hukum Pihak yang Pernah Disebut Perlu Diperbarui
Dalam pemberitaan terdahulu, empat orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edy Huwae, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tiga orang berinisial NR, EL, dan JL.
Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kembali kepada aparat penegak hukum untuk memastikan dasar penetapan status hukum dan perkembangan terbaru perkara, termasuk apakah status masing-masing pihak masih sama atau telah mengalami perubahan.
Tokoh masyarakat tersebut juga menyinggung informasi pada 2018 yang menyebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengantongi dua alat bukti dalam proses penanganan perkara.
“Kalau memang sebelumnya sudah ada tersangka, dua alat bukti, dan puluhan saksi seperti yang diberitakan, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” katanya.
Pertanyaan tersebut muncul karena rentang waktu penanganan perkara yang cukup panjang.
Kendati demikian, belum adanya informasi terbaru yang terverifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penyidikan telah dihentikan atau perkara sengaja tidak dilanjutkan.
Kejati Maluku dan Kejagung Diharapkan Memberikan Penjelasan
Tokoh masyarakat itu berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing terhadap perkembangan perkara tersebut.
Ia menilai penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah penyidikan masih berlangsung, telah memasuki tahapan hukum berikutnya, atau menghadapi kendala yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan.
“Ini menyangkut uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai perkembangan kasus ini agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” ujarnya.
Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan hak-hak hukum setiap pihak yang terkait.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Akuntabilitas Anggaran dan Manfaat bagi Masyarakat Pesisir
Di luar perkembangan proses hukum, pengadaan 50 kapal kayu tersebut menyangkut pertanyaan mengenai hasil pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran negara.
Kapal yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir semestinya sesuai dengan spesifikasi kontrak dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program pengadaan.
Karena itu, penelusuran dokumen pengadaan, nilai kontrak, hasil pekerjaan, kondisi fisik kapal, identitas pelaksana, serta pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh.
Nilai Rp4,9 miliar dalam pemberitaan ini merujuk pada nilai pengadaan yang disebutkan dalam bahan informasi awal. Angka tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara tanpa hasil penghitungan resmi dari pihak atau lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru penyidikan dan tanggapan resmi kejaksaan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta pihak-pihak yang pernah disebut dalam pemberitaan terdahulu masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Tokoh masyarakat tersebut berharap media tetap mengawal perkembangan perkara dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan informasi.
“Kami berharap media terus mengawasi perkembangan kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutupnya.
Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai kelanjutan penanganan dugaan korupsi pengadaan 50 kapal kayu tersebut. Kejelasan perkembangan penyidikan, pembaruan status hukum pihak-pihak terkait, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal penting yang perlu dijawab melalui informasi resmi dan proses hukum yang berlaku.
Batavia News Membuka Ruang Hak Jawab
Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik, Batavia News membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta seluruh pihak yang disebutkan atau berkaitan dengan pemberitaan ini.*(Petrus)
