JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Dalam sidang perdana tersebut, Sarwendah tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin.
Jaenudin menjelaskan, sidang perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta kedudukan hukum atau legal standing para pihak yang berperkara.
Menurutnya, kehadiran Sarwendah belum diperlukan pada tahap awal persidangan karena majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan para pihak.“Memang saya larang hadir karena sidang pertama hanya bersifat kelengkapan para pihak. Legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim,” kata Jaenudin.
Ia menerangkan, gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat ketika Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian. Pelaksanaan kesepakatan dalam akta itu dinilai masih menimbulkan perbedaan penafsiran, terutama mengenai kewajiban pembayaran cicilan aset yang masih menjadi agunan di salah satu bank swasta.
Jaenudin mengatakan, gugatan wanprestasi diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban tersebut.
“Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya,” ujarnya.
Aset Agunan Ditaksir Rp12 Miliar
Jaenudin menegaskan, perkara ini secara khusus menyangkut aset yang masih diagunkan di bank, yakni rumah di kawasan BDN dan Rempoa. Dengan demikian, gugatan tersebut bukan membahas keseluruhan pembagian harta bersama antara Sarwendah dan Ruben Onsu.
Ia menyebut nilai keseluruhan aset yang menjadi pokok persoalan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.
“Nominal kita cek terakhir sekitar Rp12 miliar, total keseluruhan,” ungkapnya.
Selain nilai aset, besaran cicilan dari tiga perjanjian kredit yang berkaitan dengan perkara itu juga menjadi perhatian. Jaenudin memperkirakan kewajiban cicilan per bulan mencapai ratusan juta rupiah.“Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir Rp300-an ya, Rp270 sekian dari tiga perjanjian kredit,” katanya.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang dimintakan penyelesaiannya melalui pengadilan.
Sarwendah Hormati Putusan Pengadilan
Mengenai kemungkinan kewajiban pembayaran yang harus ditanggung bersama, Jaenudin menyatakan Sarwendah akan mengikuti proses hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan, harus sesuai putusan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya berpotensi memasuki tahap mediasi apabila persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi. Sarwendah kemungkinan akan hadir dalam agenda tersebut.
Jaenudin menegaskan, kliennya mendukung jalannya proses hukum dan siap menerima hasil putusan yang nantinya ditetapkan majelis hakim.
“Ikutin flow-nya aja. Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun putusannya,” katanya.
Gugatan Terdaftar Sejak September 2026
Perkara perdata dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 28 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini berfokus pada dugaan tidak terlaksananya kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39, khususnya terkait kewajiban pembayaran cicilan aset yang masih diagunkan setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu.
Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai penafsiran kesepakatan tersebut serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. Karena itu, penentuan mengenai ada atau tidaknya wanprestasi serta pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu proses dan putusan pengadilan.***
