JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Asrul Sani mengungkap adanya fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok perdebatan para pemohon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran terhadap sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta perwakilan RI di luar negeri, majelis menyebut tidak menemukan dokumen ijazah formal setara SLTA milik Gibran.
Dokumen pendidikan yang ditemukan berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch Australia. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Keterangan Penyetaraan pada 2019 yang menyetarakan pendidikan tersebut dengan jenjang SMK Akuntansi dan Keuangan.
Persoalan lain muncul dari penelusuran terhadap arsip pengajuan dokumen di perwakilan RI. Atase Pendidikan KBRI yang memberikan keterangan dalam persidangan disebut tidak menemukan arsip pengajuan dokumen pendidikan Gibran sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan penyetaraan pendidikan maupun proses verifikasi administrasi pencalonan bukan merupakan kewenangan MK dalam perkara PHPU yang diajukan para pemohon.
Atas dasar itu, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu. Persoalan administratif ataupun keabsahan dokumen pendidikan, apabila hendak dipersoalkan melalui mekanisme hukum lain, harus ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan putusan tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI tetap berlaku. MK juga meminta seluruh pihak menghormati putusan yang telah dijatuhkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan serta menjaga situasi tetap kondusif.***(A. Firmansyah)
