Politik

Fraksi PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, Wayan Sudirta Ingatkan Kewenangan Harus Diawasi Ketat

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan integritas aparat penegak hukum, pengawasan yang ketat, serta pertanggungjawaban yang jelas.

“Kewenangan yang kuat harus disertai dengan integritas, pengawasan yang ketat, dan pertanggungjawaban yang tepat: tepat melaksanakan hukum, tepat terhadap pelaku kejahatan, dan tepat dalam memberikan keadilan terhadap rakyat,” ujar Wayan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Wayan, RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen untuk merampas maupun mengembalikan kerugian negara. Regulasi tersebut, kata dia, harus memiliki orientasi yang lebih luas, yakni memperkuat kedaulatan ekonomi melalui pemulihan kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Kekayaan hasil kejahatan tersebut diharapkan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional serta kemakmuran masyarakat.

Wayan juga mengingatkan agar kewenangan negara dalam proses perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Perampasan aset wajib didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap demi menjamin kepastian hukum dan pelindungan hak warga negara. Selain itu, terhadap aset yang bersifat produktif, negara wajib menjaga nilai kegiatan ekonomi yang sah, serta melindungi para pekerjanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang telah disita nantinya tidak boleh sekadar berorientasi pada penyimpanan. Aset tersebut perlu dikelola secara optimal agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Pemanfaatannya juga diharapkan dapat diarahkan untuk memulihkan hak korban serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Untuk memperkuat akuntabilitas, Wayan mendorong adanya pembagian kewenangan pengawasan yang jelas. Pengawasan tersebut dapat melibatkan pengawasan internal, DPR, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Badan Pengawasan Perampasan Aset.

“RUU ini harus menjadi pijakan yang seimbang antara efektivitas penegakan hukum, pelindungan hak warga negara, dan terciptanya keadilan sosial. Tujuan akhirnya adalah memulihkan kekayaan negara yang dirampas kejahatan demi kemanfaatan rakyat semata,” imbuhnya.

Disetujui dalam Rapat Paripurna

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis sebelum pengambilan keputusan.

Puan kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir terkait perubahan status RUU tersebut menjadi usul DPR.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlanjut ke tahapan berikutnya bersama pemerintah. Komisi III DPR menyatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.***

Related posts

Jokowi Bilang PSI Ditakuti, Grace Natalie Malah Bilang Begini

egi murad

Doli Baca Sinyal AHY Siap Bertarung di Pilpres 2029, Golkar Pilih Fokus Kawal Pemerintahan

egi murad

Kritik di Masa Bertugas di KPK Dinilai Tak Menghapus Rekam Jejak Integritas Komjen Pol. Karyoto

egi murad
Bahasa lain»