JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan program tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Mereka diduga bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT YAT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang menjelaskan, penyidik menemukan dugaan kerja sama antara pejabat pengadaan dan pihak swasta untuk mengatur proses tender agar perusahaan tertentu memperoleh proyek.
“Penyidikan sementara, para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang.
Nilai anggaran pengadaan yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Kejagung memastikan seluruh lima tersangka dalam perkara pengadaan tersebut telah menjalani penahanan di lokasi berbeda.
Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan YY ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Adapun AA dan GB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam pengaturan pengadaan program MBG.
Penyidik Sita Uang Rp24,97 Miliar dan Sejumlah Aset
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari rangkaian tindakan penyidikan, aparat telah menyita sekitar lima unit telepon genggam, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,970 miliar.
Sejumlah aset lainnya turut diamankan, meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penelusuran aset dan pendalaman dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Sebanyak 63 Saksi dan Delapan Ahli Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah meminta keterangan dari 63 orang saksi dan delapan ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara, mekanisme pengadaan, serta dugaan keterlibatan para pihak dalam tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Para tersangka berasal dari unsur mantan pimpinan BGN, pejabat terkait, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai kegiatan pengadaan.
Enam Tersangka Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Sebelumnya, enam tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahapan persiapan persidangan.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Dalam penyidikan perkara MBG, Kejagung juga mendalami sejumlah dugaan penyimpangan lain, termasuk afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga atau markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Besarnya perkara ini turut menjadi perhatian setelah Kejagung mengungkapkan estimasi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10 triliun.
Penghitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan bertambahnya tersangka dari unsur swasta, penyidik masih terus mendalami rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk proses penentuan pemenang tender, penyusunan spesifikasi teknis, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kejagung menyatakan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.***
