Jakarta, BATAVIA NEWS – Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar tindak pidana judi online (judol) turut dimasukkan sebagai salah satu kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Yerikho dalam Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, daftar 13 jenis tindak pidana yang saat ini menjadi sasaran dalam RUU Perampasan Aset masih dapat berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditambah dengan jenis kejahatan lainnya.
Yerikho menilai judi online perlu mendapat perhatian khusus karena perputaran dananya sangat besar serta telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol,” kata Yerikho.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang disampaikannya, perputaran uang dari aktivitas judi online pada periode 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Sementara itu, nilai deposit judi online pada semester I tercatat sekitar Rp22 triliun.
Di sisi lain, dana hasil tindak pidana judi online yang telah berhasil disita negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) disebut baru mencapai Rp588,62 miliar.
Yerikho mempertanyakan ke mana aliran dana lainnya yang belum berhasil ditelusuri dan dipulihkan oleh negara.
“Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri, jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, perlu ada aturan yang jelas mengenai kewenangan aparat, batas waktu serta mekanisme dan prosedur pengawasan.
Yerikho menilai kewenangan negara dalam mengejar dan memulihkan hasil kejahatan memang diperlukan. Namun, kewenangan tersebut harus disertai batasan dan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
“Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol. Kemudian, untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum,” katanya.
13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.
Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Usulan memasukkan judi online tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah.***
