Nasional

Denny Indrayana Bawa Contoh Perkara 6 Negara dalam Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden membawa sejumlah putusan pengadilan dari berbagai negara sebagai perbandingan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Para pemohon, antara lain Denny Indrayana, mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.

Dalam persidangan, Denny menyebut sejumlah negara yang pernah menangani perkara terkait keabsahan pencalonan atau hasil pemilihan pejabat publik.

“Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi,” kata Denny dalam persidangan.

Menurut materi permohonan yang diajukan, contoh pertama berasal dari Vanuatu, yakni perkara Government of the Republic of Vanuatu v Maseng Nalo tahun 2004. Perkara tersebut berkaitan dengan pencalonan Alfred Maseng Nalo yang sebelumnya telah memiliki putusan pidana dengan hukuman penjara yang ditangguhkan.

Perkara itu kemudian menjadi salah satu rujukan pemohon untuk menggambarkan bagaimana persoalan persyaratan calon dapat menjadi dasar dalam proses hukum pemilihan.

Selanjutnya, pemohon mengutip perkara di Kosovo, yakni Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Kosovo menyatakan proses pemilihan Behgjet Pacolli sebagai presiden bertentangan dengan konstitusi. Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan jumlah anggota parlemen yang hadir dan memberikan suara dalam proses pemilihan.

Pemohon juga membawa contoh dari Sierra Leone yang berkaitan dengan Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana. Dalam perkara tersebut, persoalan keanggotaan partai politik menjadi bagian penting dalam sengketa mengenai statusnya sebagai wakil presiden.

Kasus Nigeria Berkaitan dengan Dokumen Pencalonan

Contoh lainnya berasal dari Nigeria melalui perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Nigeria memeriksa persoalan dokumen pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur. Pemohon menyebut adanya ketidaksesuaian informasi pribadi dalam Form CF001 dan sejumlah dokumen pendukung, termasuk perbedaan nama pada dokumen pendidikan.

Menurut dalil yang dikutip pemohon, persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan ketentuan konstitusi dan Electoral Act Nigeria mengenai persyaratan calon.

Filipina Persoalkan Kewarganegaraan Ganda

Denny juga mengutip perkara di Filipina, yakni Casan Macode Maquiling v. Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagoco, dan Linog G. Balua, G.R. No. 195649.

Perkara tersebut berkaitan dengan Rommel Arnado yang menggunakan paspor Amerika Serikat setelah mengajukan pencalonan dalam pemilihan wali kota. Mahkamah Agung Filipina kemudian menyatakan Arnado tidak memenuhi persyaratan sebagai calon berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi calon dalam pemilihan daerah.

Meskipun memperoleh suara terbanyak dan sempat dilantik, status pencalonannya tetap menjadi persoalan hukum dalam perkara tersebut.

Malawi Batalkan Hasil Pemilu Presiden 2019

Contoh terakhir yang disampaikan pemohon berasal dari Malawi, melalui perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Malawi menguatkan putusan yang membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2019 dan memerintahkan pelaksanaan pemilihan ulang. Putusan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Mahkamah juga menafsirkan ketentuan konstitusi mengenai kemenangan dalam pemilihan presiden sebagai keharusan memperoleh lebih dari 50 persen suara, bukan sekadar menjadi kandidat dengan perolehan suara tertinggi.

Jadi Perbandingan dalam Dalil Pemohon

Rangkaian perkara dari enam negara tersebut digunakan Denny dan para pemohon sebagai perbandingan untuk mendukung argumentasi mereka mengenai konsekuensi hukum apabila seorang kandidat dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan atau terdapat persoalan mendasar dalam proses pemilu.

Namun, perkara-perkara tersebut merupakan perkara di yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda. Apakah argumentasi serta perbandingan tersebut dapat diterapkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Para pemohon juga mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan melewati tenggat waktu pengajuan PHPU sebagaimana ketentuan yang berlaku.***

Related posts

Tangkapan Layar Viral, FH UI Usut Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Digital

egi murad

Semangat World Press Freedom Day 2026: Pers Indonesia Kian Kuat dan Independen

egi murad

Ironi Pesangon dan Dana Pensiun Pekerja Media Televisi, Mantan Karyawan Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»