Hukum

Rumah Muhammad Firdaus Dipasangi Plang Lelang, Merasa Dirugikan dan Pertanyakan Prosedur BNI

BANJARMASIN, BATAVIA NEWS – Muhammad Firdaus, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, yang berdomisili di Jalan Kelayan A Gang 12 Ujung RT 22 Nomor 5, sekaligus Kabiro Batavia News Kalsel dan pembina wartawan SWI Kalsel, mengaku dirugikan setelah rumahnya dipasangi papan pengumuman lelang oleh pihak bank.

Firdaus menyebut pemasangan papan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya. Ia pun mempertanyakan dasar dan prosedur yang digunakan dalam pemasangan plang yang mencantumkan bahwa rumah tersebut akan dijual atau dilelang.

Menurut Firdaus, dirinya tidak memperoleh pemberitahuan yang dianggap memadai sebelum papan pengumuman tersebut dipasang di lokasi rumah.

“Saya merasa hanya satu pihak yang didengar. Mereka memasang papan lelang tanpa pemberitahuan kepada saya,” ujar Firdaus, Senin (22/9/2026).

Firdaus juga mempertanyakan apakah proses tersebut telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mengenai dasar dokumen serta keputusan yang menjadi landasan dilaksanakannya rencana penjualan atau lelang terhadap rumah tersebut.

Ia mengaku pemasangan papan lelang itu tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan persoalan terhadap nama baiknya di lingkungan tempat tinggal.

“Saya merasa nama baik saya tercemar di kampung atau desa saya. Ini tentu merugikan saya,” katanya.

Siapkan Langkah Hukum

Firdaus mengatakan dirinya tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta setempat.

Langkah tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dugaan tindakan yang merugikan dirinya serta dugaan pencemaran nama baik akibat pemasangan papan pengumuman lelang di rumahnya.

“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Polresta setempat karena merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar,” ujarnya.

Sementara itu, Nur Yadi, SH, MH, selaku kuasa hukum Firdaus, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh dasar dan prosedur pemasangan papan pengumuman lelang tersebut.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar proses lelang, termasuk apakah seluruh tahapan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melihat dan mempelajari dasar hukum serta dokumen yang menjadi dasar pemasangan papan lelang tersebut, termasuk prosedur pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan,” kata Nur Yadi.

Firdaus menegaskan dirinya meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai status rumah tersebut serta proses yang sedang dilakukan terhadap aset dimaksud.

BNI Diminta Berikan Klarifikasi

Batavia News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BNI terkait pemasangan papan pengumuman lelang tersebut.

Konfirmasi yang dimintakan meliputi dasar hukum pemasangan papan, status aset, tahapan proses lelang, dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan, serta apakah pemberitahuan sebelumnya telah disampaikan kepada Muhammad Firdaus.

Batavia News memberikan ruang yang sama kepada pihak BNI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Muhammad Firdaus dan kuasa hukumnya. Batavia News tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sampai terdapat penjelasan serta fakta hukum yang lebih lengkap.***

Related posts

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

egi murad

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

egi murad

Kasus Etomidate di Tangsel: AKP Pardiman Tak Jadi Tersangka, Enam Personel Jalani Sidang Etik

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»