KALIMANTAN SELATAN, BATAVIANEWS.co.id — Penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah perusahaan. Dugaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan saham maupun keterlibatan pihak asing dalam struktur perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan hasil pendalaman terhadap 13 korporasi menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak asing.
Menurut Sigit, keterlibatan tersebut bukan sebagai pemasok, melainkan sebagai pemegang saham atau pemilik perusahaan yang beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
Sebagian besar korporasi yang diperiksa bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, serta Tanah Laut.
Sigit menjelaskan, penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi pembakaran lahan secara sengaja oleh perusahaan. Namun, dugaan kelalaian dalam pencegahan dan penanganan kebakaran menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Aspek yang didalami meliputi ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta pelatihan personel dalam menghadapi kebakaran.
Selain korporasi, penyidik juga memeriksa 16 orang untuk mendalami kemungkinan pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Polri Tangani 100 Laporan Karhutla Korporasi
Secara nasional, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Polri menangani 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Data per 20 Oktober 2026 mencatat luas lahan terbakar dalam penanganan perkara tersebut mencapai 29.534,99 hektare, dengan 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari total laporan itu, enam masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan.
Dalam laporan yang sama, Polri juga memaparkan penanganan perkara yang melibatkan korporasi terafiliasi penanaman modal asing (PMA). Data tersebut mencatat 11 korporasi telah berstatus tersangka, sementara korporasi lainnya masih dalam proses penanganan hukum.
Untuk perkara karhutla yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.***
