Hukum Kriminal

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Hotel Cengkareng Usai Karaoke, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diketahui sebelumnya mengikuti pesta karaoke bersama sejumlah rekannya.

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengungkapkan, rangkaian kejadian bermula ketika tersangka mengajak korban dan beberapa rekannya karaoke di kawasan PIK 2.

Menurut polisi, tersangka telah membawa narkotika jenis ekstasi serta obat riklona. Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi.

Namun, tersangka kemudian kembali mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet. Di tempat tersebut, keduanya disebut diberikan masing-masing setengah butir ekstasi.

“Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” kata AKP Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Pemberian narkotika tersebut disebut terjadi kembali beberapa jam kemudian. Setelah kegiatan karaoke selesai, tersangka juga memberikan obat riklona kepada korban dan rekannya, masing-masing sebanyak dua butir.

Setelah itu, ID mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban Sempat Terjatuh di Depan Lift

Sesampainya di hotel, kondisi korban terlihat semakin lemas. Korban bahkan harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel dan sempat terjatuh ketika berada di area depan lift.

Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membantu membawa korban menuju kamar.

Setibanya di kamar, korban dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama sejumlah saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.

“Namun korban hanya sempat meminum sedikit,” ujar Rahis.

Pada keesokan harinya, ID bersama sejumlah saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus pergi bekerja. Saat ditinggalkan, kondisi korban masih terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pemeriksaan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas kemudian menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepolisian.

Polisi Amankan 19 Butir Riklona

Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona.

Polisi juga mengamankan sejumlah percakapan WhatsApp milik para saksi serta rekaman CCTV yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil visum luar dan autopsi, korban diketahui meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka ID menunjukkan dirinya positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.

ID kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Related posts

Kapolsek Menteng: Sopir dan Dua Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Sekuriti HI Merupakan Anggota Polisi

egi murad

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Tiga Pelaku Resmi Ditahan

egi murad

KontraS: Penyiraman Andrie Yunus Diduga Operasi Intelijen Sistematis, Libatkan 16 Orang

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»