JAKARTA, BATAVIA NEWS — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menempuh jalur praperadilan untuk menguji tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Permohonan tersebut telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026, dengan KPK sebagai pihak termohon.
Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Silmy. Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Budi mengatakan penyidik KPK melakukan setiap tindakan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, termasuk ketika melaksanakan penyitaan terhadap sejumlah aset.
“Seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, dalam melakukan penyitaan, penyidik memperhatikan persyaratan formil dan materiil serta memastikan setiap tindakan mempunyai dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK, lanjut Budi, tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh pihak yang berperkara. Justru melalui proses praperadilan, tindakan penyidikan dapat diuji berdasarkan mekanisme hukum yang tersedia.
“KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
KPK Klaim Telah Sita Aset Rp150 Miliar
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK sebelumnya mengungkap telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Aset yang disita disebut mencakup berbagai jenis harta, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, hingga tanah serta bangunan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan penyitaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA.
Kasus tersebut diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga terdapat aliran uang yang terkumpul hingga sekitar Rp145,5 miliar.
Penyidik juga menduga Silmy memperoleh bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan dari praktik yang sedang didalami tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut.
Mereka yakni:
1.Silmy Karim (SK), mantan Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
2.Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3.Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4.Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5.Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
6.Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
7.Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8.Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.
Dengan diajukannya praperadilan, sah atau tidaknya tindakan penyitaan KPK kini menjadi bagian yang akan diuji melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
