Bali

Ratusan SPBU di Bali dan Nusa Tenggara Dijatuhi Sanksi Pertamina, Ini Pelanggarannya

DENPASAR, BATAVIA NEWS — Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi terhadap ratusan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah operasional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait penyaluran dan operasional SPBU.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, tercatat 237 SPBU mendapatkan sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB), serta 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lembaga penyalur yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Ahad, Selasa (8/9/2026).

Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional, serta persoalan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan.

Pertamina menerapkan jenis sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Tindakan dapat berupa teguran dan surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Ahad mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pertamina menjaga kepatuhan lembaga penyalur sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai standar.

“Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” katanya.

Selain penindakan, Pertamina melakukan pembinaan terhadap SPBU di wilayah operasional Regional Jatimbalinus. Hingga saat ini, pembinaan telah diberikan kepada lebih dari 900 SPBU.

Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan standar pelayanan serta mekanisme penyaluran BBM tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap SPBU juga akan terus dilakukan. Pertamina memantau kegiatan operasional, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang terjadi.***

Related posts

Dirbinmas Polda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pecalang untuk Menjaga Kamtibmas di Buleleng

egi murad

Kejari Tabanan Geledah Dinkes, Pengelolaan Anggaran BBM dan Konsumsi 2023–2025 Diselidiki

egi murad

Lima Petani Bakbakan Tolak Konsinyasi Lahan Sport Center Gianyar, Tegaskan Pertahankan Tanah Warisan

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»