Hukum

Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan: Lodewyk Pusung Disebut Terlibat 500 Dapur MBG

JAKARTA BATAVIA NEWS — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dokumen yang disebut menunjukkan keterlibatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam rencana pembangunan 500 titik dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri.

Dokumen tersebut diungkap kuasa hukum Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Menurut Kejagung, Lodewyk bersama salah satu perusahaan, PT Leuit Mangku Bumi, telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai pembangunan dapur SPPG Mandiri di 500 titik.

“Lebih lanjut berdasarkan dokumen yang ditemukan oleh penyidik, Lodewyk Pusung bersama dengan PT Leuit Mangku Bumi telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MOU terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik,” ujar kuasa Kejagung dalam persidangan.

Temuan tersebut sekaligus menjadi bantahan Kejagung terhadap dalil Lodewyk yang menyatakan tidak terlibat dalam pengajuan titik dapur pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung menyebut dokumen MoU tersebut menjadi salah satu bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.

Kejagung Klaim Proses Hukum Sesuai Prosedur

Dalam persidangan, Kejagung juga menegaskan bahwa penanganan perkara Lodewyk dilakukan melalui sejumlah tahapan hukum.

Tahapan tersebut meliputi penyelidikan, ekspose perkara, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pemeriksaan sebagai tersangka hingga penahanan.

“Seluruh tindakan Termohon merupakan pelaksanaan due process of law yang dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan, ekspos perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan Pemohon sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian SPDP, pemeriksaan tersangka hingga penahanan,” kata kuasa Kejagung.

Kejagung juga menilai sejumlah dalil yang diajukan Lodewyk telah menyentuh substansi perkara utama.

Dalil mengenai tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, kewenangan pemohon, kerugian negara, serta bantahan terhadap kualitas alat bukti dinilai Kejagung bukan menjadi ruang pemeriksaan dalam praperadilan.

“Dalil permohonan mengenai tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak adanya kewenangan pemohon, tidak adanya kerugian negara maupun bantahan terhadap kualitas alat bukti telah memasuki pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan praperadilan,” ujar kuasa Kejagung.

Atas dasar itu, Kejagung selaku termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Lodewyk Minta Penetapan Tersangka hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum Kejagung dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Melalui petitumnya, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap dirinya tidak sah.

Permohonan tersebut dibacakan kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

“Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata OC Kaligis saat membacakan petitum.

Pihak Lodewyk menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, serta surat penahanan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap OC Kaligis.

Selain meminta Lodewyk dibebaskan dan proses penyidikan dihentikan, pihak pemohon juga meminta seluruh barang yang telah disita penyidik dikembalikan.

Barang yang dimohonkan untuk dikembalikan antara lain dokumen memo Sekretariat Kabinet, berkas kerja sama lembaga, serta sejumlah unit telepon seluler.

Pihak Lodewyk turut meminta pemulihan hak-hak hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.***

Related posts

Polda Metro Jaya Siapkan Rilis Tiga Kasus Korupsi Besar, Sita 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar

egi murad

Mantan Napi KDRT Dilaporkan Diduga Terlibat Konflik Hukum dengan Istri, Kuasa Hukum Soroti Kesaksian ART

egi murad

Geger! Minola Sebayang Soroti Gugatan Balik Sarwendah: “Anak Sudah Sama Dia, Kok Minta Lagi?”

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»