Nasional

RUU Perampasan Aset Disorot, Akademisi Pertanyakan Cara Menilai Aset Tanpa Harga Pasar

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan. Akademisi hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, meminta Komisi III DPR RI memperjelas mekanisme penilaian terhadap aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar.

Catatan tersebut disampaikan Aditya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Aditya, persoalan penilaian aset perlu menjadi perhatian karena tidak seluruh barang yang berpotensi dirampas negara memiliki nilai ekonomi yang dapat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Ia mencontohkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Dalam praktiknya, terdapat jenis satwa yang jelas tidak dapat diperlakukan seperti barang komersial biasa.

Aditya mengungkapkan, persoalan tersebut pernah menjadi bahan diskusi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kementerian Kehutanan.

Salah satu contoh yang dibahas adalah apabila harimau atau gajah menjadi barang yang berkaitan dengan tindak pidana, sementara tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.

Dalam kondisi tersebut, kata Aditya, perlu ada kejelasan mengenai bagaimana negara menentukan nilai aset sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Ia mempertanyakan metode yang dapat digunakan apabila aset berupa satwa liar tersebut tidak mempunyai harga pasar yang sah.

“Kalau yang menjadi aset itu harimau atau gajah, kemudian tersangka meninggal dunia atau melarikan diri, bagaimana menentukan nilai harimau tersebut? Mau dijual atau dilelang, harga pasarnya juga tidak ada,” ujarnya.

Karena itu, Aditya meminta persoalan tersebut turut dirumuskan secara matang dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan mengenai valuasi harus mampu mengakomodasi berbagai bentuk aset, termasuk objek yang tidak memiliki nilai pasar konvensional.

“Perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini,” katanya.

13 Jenis Tindak Pidana

Di sisi lain, Komisi III DPR RI sebelumnya menyampaikan terdapat 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah komisinya melakukan pendalaman terhadap masukan para ahli serta membandingkannya dengan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Adapun 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:

1. Korupsi;

2. Narkotika dan psikotropika;

3. Terorisme;

4. Penyelundupan manusia;

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;

6. Tindak pidana di bidang kehutanan;

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

9. Tindak pidana di bidang perbankan;

10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta

13. Perdagangan orang.

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi penting karena aturan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme negara dalam mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam proses pembahasannya, aspek penentuan nilai aset menjadi salah satu hal yang perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.***

Related posts

Menko Yusril: Pelayanan Publik Buruk Dapat Erosi Kepercayaan Masyarakat

egi murad

4 Senator NTB Laporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI, Dugaan Intimidasi Perempuan Lombok Disorot

egi murad

NU Usai Gelar Muktamar ke-35 di Tambakberas, Pengamat Soroti Model Representasi Kiai dalam Demokrasi

egi murad
Bahasa lain»