Hukum Kriminal

Tiga Orang Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Penggelapan Rp1,28 Miliar Milik Vilmei

BEKASI, BATAVIA NEWS – Kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten Vilmei memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan uang senilai sekitar Rp1,28 miliar.

Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, keputusan menetapkan tersangka diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang dinilai menguatkan dugaan adanya tindak pidana.

“Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,” ujar Putu saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Putu, polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Penyidik tengah mencocokkan keterangan para saksi, tersangka, serta bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan konstruksi kasus.

“Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Tiga Tersangka

Putu mengungkapkan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Z, A, dan L.

Z disebut merupakan karyawan Vilmei. Sementara A merupakan kekasih Z. Adapun L diduga memiliki peran membantu menampung uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana modus yang digunakan para tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Vilmei Laporkan Dugaan Penggelapan

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Vilmei mengungkap dugaan hilangnya uang dari rekening miliknya melalui akun media sosial pribadinya.

Vilmei menyebut nilai uang yang diduga diambil mencapai Rp1.282.915.000. Ia kemudian mengumpulkan sejumlah karyawan yang selama ini memiliki akses terhadap akun TikTok miliknya.

Dalam unggahannya, Vilmei mengaku tidak ingin langsung menuduh siapa pun dan meminta orang yang mengetahui kejadian tersebut untuk memberikan pengakuan.

Vilmei juga mengatakan uang tersebut berasal dari akun TikTok yang selama bertahun-tahun dikelolanya. Ia mengaku jarang menyentuh langsung dana yang tersimpan sehingga baru mengetahui adanya kejanggalan ketika hendak menggunakan uang tersebut.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan kini telah berkembang hingga penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Polres Metro Bekasi Kota masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh alur uang serta peran masing-masing tersangka.***

Related posts

Jaksa Banding Putusan 10 Tahun Penjara untuk Brigadir Rizka dalam Kasus Tewasnya Brigadir Esco

egi murad

Kasus ART Viral, Erin Anthony Tegas: Tidak Ada Penganiayaan, Siap Buktikan di Hukum

egi murad

Roy Suryo Nilai Penangkapannya Langgar HAM, Dianalogikan dengan Adegan Film G30S/PKI

egi murad

Leave a Comment