MATARAM, Batavia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam perkara kematian Brigadir Esco Faska Rely.
Pernyataan banding disampaikan jaksa usai majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6).
“Kami menyatakan banding,” ujar jaksa I Made Saptini di hadapan majelis hakim setelah putusan dibacakan.
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim penasihat hukum Brigadir Rizka juga menyampaikan sikap serupa dengan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.
Sebelumnya, JPU menuntut Brigadir Rizka dengan pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru.
Majelis hakim yang dipimpin I Putu Suyoga pada dasarnya sependapat dengan jaksa terkait pembuktian unsur pidana. Hakim menyatakan Brigadir Rizka terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berujung pada meninggalnya korban.
Namun, perbedaan muncul pada besaran hukuman yang dijatuhkan. Jika jaksa menuntut 14 tahun penjara, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni 10 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama memilih menempuh jalur banding untuk mendapatkan penilaian hukum pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.***
