JAKARTA, BATAVIA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026), untuk perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang seluruhnya berstatus mahasiswa. Mereka menguji ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP yang mengatur mengenai perbuatan penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
MK kemudian menyatakan Pasal 240 berikut penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, kedua ketentuan tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Hal serupa diberlakukan terhadap Pasal 241 KUHP.
“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.
Sebelum dinyatakan tidak berlaku, Pasal 240 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum, baik melalui ucapan maupun tulisan, melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan tersebut sebelumnya memuat ancaman penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori II. Apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya dapat mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa perkara hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pihak yang dihina. Pengaduan itu harus disampaikan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur perbuatan penghinaan yang dilakukan melalui penyiaran, pertunjukan, tulisan, gambar, rekaman suara maupun sarana teknologi informasi dengan maksud agar penghinaan tersebut diketahui publik.
Ketentuan itu sebelumnya mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya dapat mencapai empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal 241 juga mensyaratkan adanya pengaduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara sebagai dasar penuntutan.
Dengan dikabulkannya permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, ketentuan pidana dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tersebut tidak lagi dapat diberlakukan sebagai dasar hukum yang mengikat.
Putusan MK ini menjadi bagian penting dalam pengujian konstitusionalitas ketentuan pidana yang berkaitan dengan kritik dan penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dalam KUHP baru.***
